Wali Murid yang Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun

Bengkulu

Wali Murid yang Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jan 2024 19:01 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto:Ilustrasi penjara. (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bengkulu -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kelas IB memvonis terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong bernama Zaharman dengan menggunakan ketapel hingga membuat korban mengalami kebutaan selama 13 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Dini Anggraini MH yang didampingi hakim anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses persidangan vonis tersebut dilaksanakan secara daring, dan yang hadir langsung dalam persidangan hanya kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Usai persidangan, Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan bahwa vonis hukuman penjara 13 tahun yang diberikan majelis hakim adalah sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim bisa saja memvonis lebih dari tuntutan yang disampaikan JPU, namun karena berbagai pertimbangan sehingga vonisnya sama dengan tuntutan JPU," katanya, Kamis (18/1/2024).

Yongki menjelaskan, beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa selama menjalani persidangan selalu bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada majelis hakim.

Sementara itu untuk pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah dampak dari perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Di mana mata korban mengalami cacat permanen atau kebutaan.

"Atas vonis yang diberikan majelis hakim, terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya mengaku putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu, meskipun vonis yang diberikan tersebut sama dengan tuntutan yang mereka berikan.

"Vonis yang diberikan majelis hakim ini sama dengan tuntutan, namun kita masih pikir-pikir atas putusan ini dan akan kita sampaikan dengan pimpinan," ujarnya.

Doni mengatakan, alasan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut karena kasus yang menjerat terdakwa sendiri sempat menarik perhatian publik dan viral beberapa waktu lalu.

Doni menjelaskan, dalam perkara tersebut terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP. Di mana terdakwa telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa serta korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya yang sah.

Kasus penganiayaan yang dialami oleh Zaharman sendiri terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu saat ia tengah mengajar olahraga di SMA N 7 Rejang Lebong yang ada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Korban diketapel oleh terdakwa dan mengenai mata sebelah kanan.

Korban menemukan muridnya merokok di lingkungan sekolah, oleh korban diberikan hukuman, karena orang tua murid tidak terima anaknya dihukum, orang tua murid datang ke sekolah dan mengetapel korban hingga mengalami kebutaan permanen.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads