Dua pengedar ganja di Kota Jambi diamankan tim Satresnarkoba Polresta Jambi. Dari kedua tersangka, polisi menyita 39,5 kilogram ganja kering. Dari pengakuan keduanya, ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara dan Aceh.
Kedua tersangka adalah RA (25) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan DA (19) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menerangkan kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, berdasarkan hasil pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka diamankan dari dua TKP dengan total barang bukti ganja 39,5 kilogram," kata Kombes Eko, Senin (29/1/2024).
Kombes Eko menjelaskan pengungkapan itu berawal pada Selasa (23/1/2024), saat tim Satresnarkoba Polres Jambi mendapat informasi adanya ganja yang akan diedarkan di Kota Jambi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap tersangka RA (26) di Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
Namun, saat dilakukan penangkapan tersangka RA berhasil melarikan diri. Sehingga, polisi hanya mengamankan barang bukti ganja.
"Di TKP, petugas hanya mengamankan ganja 17,5 kilogram," ujarnya.
Tiga hari berselang, kata Eko, pihaknya berhasil mengamankan RA di Kota Padang, Sumatera Barat. RA langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan RA, ganja itu didapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara," katanya.
Tak mau kehilangan jaringan tersangka, kata Eko, Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan. Polisi akhirnya mengamankan pengedar berinisial DA di pinggir jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kota Jambi.
"Dari DA turut diamankan, 22 paket ganja atau seberat 22 kilogram," jelasnya.
Eko mengungkapkan bahwa saat penangkapan, DA baru saja tiba di Jambi untuk menjemput 22 kilogram ganja yang disimpan di dalam koper yang dibawa dari Kabupaten Bireun, Aceh.
"DA ditangkap saat baru turun dari bus. Dia membawa ganja ini dari Bireun menggunakan jalur darat atau bus, ke Medan-Pekanbaru-Jambi," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(dai/dai)