Polisi mengamankan tiga orang terkait kepemilikan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Ketiganya ditangkap dalam dua kasus yang berbeda.
Kasus pertama diungkap Direktorat Polairud Polda Babel pada Jumat (19/1/2024) lalu. Dalam kasus ini polisi meringkus 2 orang kolektor pasir timah ilegal di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Pelaku berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Polisi menyebut keduanya sudah ditetapkan tersangka atas pembelian pasir timah dari penambang timah ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan (saksi-saksi) keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, terkait asal-usul pasir timah yang tak memiliki dokumen resmi (ilegal)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Kamis (25/1/2024).
Praktik ini terbongkar, berawal dari polisi menaruh kecurigaan terhadap kedua tersangka atas kepemilikan atau pembelian pasir timah. Sebelumnya, anggota Polairud telah menerima informasi terkait adanya penambangan timah ilegal.
Setelah digeledah dan diminta menujukan dokumen resmi keduanya tak mampu menunjukkan. Dari gudang itu polisi pasir timah sebanyak 2,3 ton, jika diuangkan nilainya mencapai Rp 300 juta lebih.
"Total ada 50 karung pasir timah. Beratnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2,3 ton," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 5 juta, catatan pembelian timah, 2 hp, dan 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal. Keduanya saat ini di tahan di Mapolda Babel.
Lanjut Jojo, kasus kedua yakni terkait pengangkutan pasir timah ilegal. Pelakunya satu orang, berinisial AN alias Aris (41). Aris ditangkap Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel, di Jalan Kelapa, Hutan Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (23/1/24) malam.
"AN alias Aris diamankan anggota Subdit IV Tipidter terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin (ilegal)," ujarnya.
Kasusnya terbongkar mirip dengan yang pertama. Pelaku kini telah menjadi tersangka dan ditahan. Sebelum diringkus, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian kemudian diamankan.
"Setelah dicek, tim menemukan 9 karung pasir timah basah di dalam kendaraan (Hilux) yang dibawa tersangka. Pasir ini dibawa dari Dermaga Bukit Tulang," tegasnya.
Ketika diminta menujukan izin pengangkutan pasir timah, lagi-lagi tersangka satu ini tak bisa menunjukkan dokumen resmi. Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polda Babel.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukit mobil Hilux yang berisikan pasir timah dengan berat total kurang lebih 321 kilogram. Polisi terus membidik kasus pertambangan ilegal di Negeri Serumpun Sebalai, selain merusak lingkungan karena tak melakukan reklamasi, penambang timah ilegal ini juga membuat kerugian negara.
(csb/csb)