Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kota Pangkalpinang. Empat orang diamankan dari gudang pengoplos gas tersebut.
Adapun empat orang yang diamankan polisi yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24). Keempatnya berdomisili di Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, gudang yang digerebek polisi terletak di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Gudang ini digerebek karena dijadikan tempat pengoplosan tabung gas non subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti siapa pemilik gudang yang digerebek itu. Dari gudang, polisi menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Polisi membenarkan telah membongkar praktik tersebut.
"(Digerebek) Senin (22/1/2024) kemarin. Total ada empat orang yang diamankan dari lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi tersebut," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Kamis (25/1/2024).
Kasus praktik pengoplosan gas bersubsidi di Pangkalpinang dibongkar oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya 90 tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan rincian 75 kosong dan 15 tabung gas terisi.
"Kemudian, tabung gas elpiji 12 kg non subsidi sebanyak 257, yang terisi ada 94 tabung dan 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung di antaranya dalam kondisi rusak. Termasuk 16 tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan berisi," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil carry pikap dan peralatan untuk mengoplos tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg non subsidi.
Kata Jojo, tabung gas 12 kg non subsidi tersebut dibeli para pelaku dengan harga bervariasi dari Rp 25-28 ribu per tabung. Kemudian mereka membeli gas 3 kg di toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.
"Setelah itu pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu per tabung," ujarnya.
Menurut Jojo, bisnis ilegal ini telah dilakukan oleh keempat pelaku selama 4 bulan lebih. Dari aktivitas tersebut pelaku berhasil mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
"Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini di jalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam sehari," jelasnya.
Dari empat pelaku yang diamankan, Andre adalah pemilik gudang pengoplos gas tersebut. Sedangkan peran ketiga pelaku yakni mengumpulkan tabung gas elpiji 3 Kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.
"Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan, perannya memerintahkan 3 pelaku lain untuk melakukan pengoplosan. Setelah dioplos gas ini dijual ke toko-toko kecil di Pangkalpinang dan Sungailiat," jelasnya.
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat, karena adanya kelangkaan gas di pasaran. Mereka terancam pidana paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.
(csb/csb)