Chandra Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian di Prabumulih

Sumatera Selatan

Chandra Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian di Prabumulih

Merry Natalia Haloho, Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jan 2024 11:01 WIB
Barang hasil curian pelaku Chandra di Prabumulih yang disita polisi.
Foto: Dok. Polres Prabumulih
Prabumulih -

Chandra Saputra (36), pria di Prabumulih ditangkap polisi karena mencuri elektronik dan perabotan rumah tangga. Dia ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya di Pasar Prabumulih.

Aksi pencurian yang dilakukan Chandra terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 23.25 WIB dan berhasil diamankan polisi sepekan kemudian yakni pada Selasa (23/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu belakang rumah korban dan menghabisi barang berharga korban.

"Aksi pelaku berlangsung sekitar pukul 23.25 WIB dengan merusak pintu belakang rumah korbannya, dan langsung mengambil barang-barang korban," ujar Herli.

Herli merinci, barang yang dicuri pelaku berupa televisi, mesin cuci, sepeda gunung, kaca kayu jati, blender, 1 set kotak makan-minum, printer, mesin pompa air, 1 set alat makan, kompor tanam, 3 buah guci, jam tangan, 4 unit sound TV, 2 unit receiver TV, tas sandang dan kipas angin.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," lanjutnya.

Herli mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian kipas angin dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari keterangan Chandra, dia mendapatkan kipas angin tersebut dari Emon (DPO) dan kemudian tim kepolisian langsung menuju ke rumah pelaku Emon namun pelaku tidak ditempat.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan, dan dari keterangan pelaku CS ini kipas angin tersebut didapatkan dari saudara Emon kemudian tim langsung menuju ke rumah pelaku Emon (DPO) akan tetapi pelaku Emon tidak berada di rumahnya," jelasnya.

Meski Emon masih dalam pengejaran, namun polisi mendapati barang bukti lain yakni satu unit TV di kediaman Emon. Sementara di rumah Chandra, polisi menyita satu unit mesin cuci, satu set alat makan yang merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, Chandra dikenakan turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat yakni Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.




(dai/dai)


Hide Ads