Polda Lampung berhasil membongkar tindak pidana penjualan orang (TPPO). Adapun modus yang digunakan dua pelaku yakni mengiming-imingi korbannya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial SG (37) warga Lampung Timur, dan SS (43) warga Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa pihak yakni bandara, imigrasi, dan BP3MI Yogyakarta.
"Kemudian langsung ditindaklanjuti Polres Kulon Progo kerja sama sebelum akhirnya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (23/1/2024).
Menurut Umi, terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku SG berhasil merekrut korban RZ warga Lampung Timur yang dijanjikan akan bekerja di Taiwan.
"Awalnya SG menawari RZ bekerja di Taiwan pada bulan April 2023, RZ akhirnya melengkapi berkas atas penawaran pekerjaan tersebut. Namun memasuki bulan November 2023, SG membatalkan untuk berangkat ke Taiwan namun diarahkan bekerja di Korea Selatan dengan bantuan pelaku SS," ungkapnya.
Untuk berangkat ke Korea Selatan, korban diharuskan membayar Rp 50 juta dengan diiming-imingi bekerja di kebun jeruk dengan gaji Rp 23 juta per bulan.
"Korban ini telah memberikan uang Rp 50 juta secara bertahap kepada para pelaku dengan diiming-imingi bekerja di kebun jeruk dengan gaji Rp 23 juta per bulan," ungkapnya.
Singkat cerita, pada 7 Januari 2024 korban bersama dua pelaku berangkat ke Korea Selatan dari Bandara Soekarno Hatta.
"Mereka akhirnya berangkat ke Korea Selatan melalui Bandara Soekarno Hatta. Namun di sana mereka bertemu TN (DPO) yang membawa dan menitipkan dua korban lainnya yakni AW dan NY, akhirnya mereka berlima berangkat ke Korea Selatan," jelasnya.
Setibanya di Korea Selatan, kelimanya diperiksa oleh pihak keamanan bandara Korea Selatan karena curiga kelimanya tidak memiliki izin lengkap. Akhirnya kelima dipulangkan kembali ke Indonesia tepatnya ke Yogyakarta.
"Kelimanya sempat ditahan terlebih dahulu di Korea Selatan, dan pada 12 Januari korban dan pelaku dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Indonesia pada 14 Januari, kelimanya dijemput oleh beberapa pihak di Yogyakarta hingga akhirnya diserahkan ke Polda Lampung," ujarnya.
Polda Lampung yang mendapatkan penyerahan tersebut, akhirnya melakukan pendalaman keterangan hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Atas perbuatannya, SG dan SS dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman penjara 15 tahun.
(csb/csb)