Bripka Alexander, oknum personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang menabrak pemotor pelajar SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan hingga tewas telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, dia sudah ditahan dan terancam 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan, dalam kasus ini, Bripka Alex telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2,3 dan 4.
Dijelaskannya, dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal di penjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 12 juta.
"Iya, ancaman hukumannya kurungan 6 tahun penjara atas denda 12 juta," katanya, Sabtu (21/1/2024).
Agus mengatakan, Bripka Alex ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Benar, berdasarkan hasil gelar perkara ya seperti itu (Bripka Alex sudah ditetapkan tersangka)," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau tak pandang bulu meski Alex diketahui merupakan seorang anggota Polri aktif. Menurutnya, saat ini terhadap Alex juga sudah dilakukan penahanan di sel mapolres.
"Iya, (Bripka Alex) langsung ditahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut antara motor pelajar SMP dengan mobil Jazz putih yang dikemudikan oknum anggota Polri. Akibat kejadian itu, satu pelajar tewas dan satu luka ringan.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun kendaraan yang terlibat laka itu yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander, dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan, kedua korban diduga hendak berangkat sekolah. Sementara Bripka Alex hendak berangkat kerja ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Kejadian tersebut, katanya, terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP. Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental.
"Korban pemotor itu meninggal dunia, sementara rekan yang berboncengan dengan dia mengalami luka ringan dan masih dirawat di RS AR Bunda," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, mobil Jazz tersebut ringsek parah di bagian kanan depan dan motor korban ringsek. Kedua barang bukti tersebut sudah diamankan. Reffi pun dilaporkan tewas dan rekannya, Syahril hanya luka ringan.
(csb/csb)