Dua Pencuri Motor di Tanjab Barat Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 10 TKP

Jambi

Dua Pencuri Motor di Tanjab Barat Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 10 TKP

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jan 2024 23:30 WIB
Dua maling motor di Tanjab Barat, Jambi diringkus
Foto: Dok. Polres Tanjab Barat
Tanjab Barat -

Polisi menangkap 2 pelaku pencurian motor di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi. Kedua pelaku merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang telah beraksi 10 kali di wilayah Tanjab Barat.

Pelaku yang diamankan itu adalah Muhammad Akbar (21) warga Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, dan Alfiyan (25) warga Kecamatan Sungai Saren, Tanjab Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Rizki M. Ramadhan mengatakan pelaku awalnya ditangkap oleh warga Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Senin (15/1/2024). Keduanya ditangkap usai aksi pencurian di kawasan tersebut gagal.

"Benar, hasil penyelidikan kami, kedua pelaku ternyata pernah beraksi 10 TKP di wilayah Tanjab Barat," kata Rizki, Jumat (19/1/2024).

Rizki menerangkan pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan warga yang menangkap pelaku curanmor. Ketika itu, sekitar pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan oleh tetangganya yang melihat motor korban dibawa orang tak dikenal.

"Korban dan warga sempat mengejar pelaku inisial MA (Muhammad Akbar) ini namun dia berhasil kabur dengan terjun ke semak-semak, namun pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB ada warga yang melihat keberadaan pelaku sedang membersihkan pakaian di jembatan, akhirnya pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tanjab Barat," tuturnya.

Usai dilakukan pengembangan, polisi mengamankan pelaku Alfiyan. Saat itu, Alfiyan diamankan di Desa Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku ini beraksi di tiga wilayah yakni, Desa Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, Desa Pembengis, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Desa Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir," bebernya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads