Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berinisial MUN (66) diamankan polisi. Dia diamankan karena melakukan kekerasan seksual terhadap gadis keterbatasan mental berusia 14 tahun.
Pelaku diamankan polisi di sebuah Pondok Kebun, Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, tak lama setelah menerima polisi menerima laporan, Rabu (17/1/2024). Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi pada Jumat (12/1/2024) lalu, pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kita amankan selang beberapa jam setelah Unit PPA Satreskrim menerima laporan. MUN diamankan di pondok kebun," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban yang tak lain adalah teman pelaku mendapat cerita dari sang anak. Kata Evry, berawal ketika korban terlihat perilakunya berubah, seperti trauma.
"Dari situ terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual (payudara diremas) oleh pelaku MUN. Mendengar pengakuan sang anak orang tua kemudian melapor polisi," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi TKP atau rumah korban untuk meminta keterangan, termasuk saksi-saksi. Pelakunya tak lain adalah rekan ayahnya yang sering berkunjung ke rumah.
"Tim bergerak kemudian berhasil mengamankan pelaku. MUN mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolresta," tegasnya.
Kakek 66 tahun yang juga pensiunan PNS itu mengaku kekerasan seksual dilakukan di saat korban sedang duduk di depan teras rumah. Berawal saat MUN hendak bertamu bertemu dengan ayah korban.
Namun saat itu sedang pergi dan hanya ada korban di rumah. Melihat korban sendiri, terbesitlah niat bejat, kemudian pelaku meremas payudara korban sebanyak empat kali.
"Modus pelaku karena khilaf dan nafsu melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Dia meremas payudara sebanyak 4 kali," ujarnya.
Akibat aksi bejat pelaku itu, gadis keterbatasan mental berusia 14 tahun itu mengalami trauma. Atas perbuatannya pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(csb/csb)