Seorang pengedar sabu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) bernama Febrianto alias Rendi (31) ditangkap polisi. Saat hendak ditangkap, pelaku menyerang petugas dengan senjata tajam (sajam).
Rendi diringkus petugas di Jalan Pompong, Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukit seberat 9,47 gram sabu.
"Saat diamankan Febrianto alias Rendi mencoba melawan petugas menggunakan sajam jenis celurit. Kami ringkus Selasa (16/1/2024) malam," kata Kasat Reskoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktinya 9,47 gram sabu. Selain narkotika, anggota juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang berisikan 4 butir peluru di pinggang tersangka," sambungnya.
Saat ini, kata dia, pelaku masih diperiksa penyidik di Mapolresta Pangkalpinang. Sedangkan untuk sajam dan senpi rakitan jenis revolver dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
"Pengakuannya sabu itu digunakan sendiri, tapi kita masih dalami pengakuan itu. Sajam dan senpi kita kita serahkan ke satreskrim," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu ke bandar berinisil IP. Kini polisi masih memburu pemasok sabu terhadap pelaku.
Antoni menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat. Mereka curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Polisi melakukan penyelidikan, namun saat akan ditangkap pelaku menyerang anggota dengan sajam.
"Adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap pelaku. Kita lakukan penyelidikan, lalu kita tangkap. Hasilnya bukan hanya sabu, dia juga memiliki senpi rakitan," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih tangani jajaran Polresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Akibat ulahnya, pelaku sudah dijebloskan penjara.
(csb/csb)