Polisi Amankan Sopir Tangki Minyak 'Kencing' Muatan BBM di Ogan Ilir

Sumatera Selatan

Polisi Amankan Sopir Tangki Minyak 'Kencing' Muatan BBM di Ogan Ilir

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jan 2024 11:00 WIB
Polda Sumsel amankan oknum sopir tangki minyak di Ogan Ilir.
Foto: Welly Jasrial Tanjung
Ogan Ilir -

Polda Sumsel menangkap seorang oknum sopir tangki minyak yang kedapatan 'kencing' muatan BBM di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka berinisial BS (34) diamankan bersama truk Hino bernopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengatakan berdasarkan pengakuan sopir BBM yang 'kencing' BBM di pinggir jalan Lintas Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, itu merupakan BBM sisa yang diangkut dari depo pengisian BBM.

"Saat tertangkap tangan, petugas mengamankan barang bukti 100 liter BBM jenis solar, dan yang sudah dikeluarkan oleh pelaku dari tangki sebanyak 60 liter," kata Sunarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sunarto, modus yang dilakukan BS yakni dengan pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM, kemudian mengeluarkan BBM tersebut yang akan dijual kepada seseorang di Desa Ibul Besar inisial S yang masih buron, seharga Rp 5 ribu per liter.

"Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM subsidi di saat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki lalu dijual," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sunarto menyebut perbuatan tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki sudah dilakukan sebanyak dua kali selama bulan Januari 2024 ini. Dia mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu dari aksinya itu.

"Ini sudah dilakukannya dua kali dari BBM yang dikencingi pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu," imbuhnya.

Petugas juga menyelidiki tempat pelaku mengeluarkan BBM, kemudian menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2.200 liter, selang dan ember ukuran besar serta satu mesin hisap atau sedot elektrik.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Sementara itu, Pertamina mengapresiasi tim Polda Sumsel yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang menggunakan Mobil Tangki (MT) BG 8918 DD.

"Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang melanggar aturan", pungkas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Selain itu, Pertamina juga selalu menegaskan kepada seluruh Awak Mobil Tangki (AMT) untuk tidak melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan memberikan sanksi tegas bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads