Eros (34), warga asal Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dia ditangkap atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku Eros ditangkap Satreskrim Polres OI di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, OI, Kamis (15/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan mendapatkan tersangka sedang mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobil Suzuki Carry ke dalam jeriken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan pada BBM bersubsidi tersebut, lalu sekitar pukul 16.00 WIB terlihat satu unit mobil Suzuki Carry Nopol BG 1605 NT mengisi BBM jenis pertilate. Kemudian setelah diikuti tim, mobil tersebut berhenti di pinggir jalan dan mengeluarkan BBM ke dalam tangki untuk dimasukkan ke dalam jeriken 35 liter," katanya, Selasa (17/1/2023).
Dalam penggeledahan, kata Andi, petugas turut mengamankan 5 jiriken 35 liter berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, mobil yang digunakan pelaku dan satu set mesin pompa elektrik.
"Saat pemeriksaan berlangsung terhadap pelaku dan barang bukti, nyatanya juga terdapat 5 buah jiriken lainnya yang berisikan BBM bersubsidi Pertalie," ujarnya.
Andi menjelaskan bahwa pelaku Eros hendak memperjualkan kembali BBM bersubsidi jenis pertalite di pinggir Jalan Bebusan Desa Beti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, pelaku dan ketiga barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry ST 100 Nopol BG 1605 NT, 5 buah jeriken 35 liter berisi BBM (Pertalite), dan 1 set mesim pompa listrik sudah diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.