Hakim Tolak 2 Saksi Terdakwa Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Sumatera Selatan

Hakim Tolak 2 Saksi Terdakwa Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jan 2024 22:41 WIB
Dua saksi terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara ditolak majelis hakim.
Foto: Dua saksi terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara ditolak majelis hakim. (Irawan)
Palembang -

Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak dua saksi dari kedua terdakwa.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim Edi Saputra Pelawi, SH MH. Saat persidangan, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.

"Kami menghadirkan 2 saksi yang meringankan ini karena mereka yang mengetahui sebelum peristiwa dan sesudah peristiwa, jadi hal yang meringankan kedua terdakwa ini," kata penasehat hukum terdakwa Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat majelis hakim menanyakan identitas saksi. Ternyata mereka masih keluarga terdakwa dan bekerja dengan terdakwa dan menerima uang gaji dari terdakwa.

"Sewajarnya tidak menerima gaji, selain itu juga kedua saksi ini memiliki hubungan keluarga," ungkap majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Mengetahui itu, majelis hakim menolak kedua saksi yang meringankan ini.

"Untuk itu majelis hakim menolak kedua saksi yang meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa," tegasnya dalam persidangan.

Diketahui para terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban M Abadi adik kandung Bupati Muratara meninggal dunia dengan cara dibacok oleh kedua terdakwa.

Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.

Terdakwa Arwandi yang ikut hadir tersinggung dengan korban karena menegur dia dan mengatakan bahwa rapat tersebut internal, terdakwa pulang dan membawa parang bersama adiknya langsung menghabisi tersangka.




(csb/csb)


Hide Ads