Sidang perdana Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/1/2024). Keluarga korban minta kedua terdakwa dihukum mati.
"Kami minta Hakim persidangan memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa ini mereka itu, sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak saya, mereka pantas untuk dihukum mati," ujar Deki, adik M Abadi usai sidang, Rabu (3/1/2023).
Sidang dipimpin majelis hakim Edi Saputra Pelawi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah. Deki dihadirkan sebagai salah satu dari 5 saksi yang dimintai keterangan. Untuk diketahui, Deki juga menjadi korban pembacokan pada malam kejadian. Namun nyawanya masih selamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deki menjelaskan, kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (5/9/2023) malam.
"Saat itu, terdakwa yang tak diundang menyusup datang dan ditegur korban untuk keluar dari rumah. Kemudian terdakwa tak terima terjadi ribut, lalu dipisah. Sebelum pulang ke rumah, terdakwa sudah meninggalkan pesan ancaman 'tunggulah kamu'," katanya.
Deki melanjutkan, terdakwa yang datang lagi berdua dengan adiknya sudah menyiapkan sajam dan langsung menyerang dirinya dan sang kakak. M Abadi meninggal, sementara Deki mengalami luka cacat permanen dengan 2 jarinya putus.
"Saya rasa ini sudah masuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, saya harap hakim adil dalam menangani kasus ini," harapnya.
Kedua pelaku pembunuhan didakwa oleh Jaksa Kejati Sumsel, diduga telah melakukan penganiayaan berat secara berencana.Hingga berujung menghilangkan nyawa seseorang, bernam M Abadi.
Oleh karena itu, lanjut jaksa Siti Fatimah kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Atas dakwaan tersebut, kedua pelaku didampingi tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut (eksepsi).
(des/des)