Peran 2 Anak Buah Pemain BBM Subsidi yang Diciduk Berikut 10 Ton Bio Solar

Sumatera Selatan

Peran 2 Anak Buah Pemain BBM Subsidi yang Diciduk Berikut 10 Ton Bio Solar

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jan 2024 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto
Foto: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto. (Prima Syahbana)
Palembang -

Dua anak buah pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar di Banyuasin, Sumatera Selatan, FJ (20) dan JM (16), resmi menjadi tersangka Migas. Polisi pun mengungkap peran kedua tersangka dalam kegiatan ilegal itu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, keduanya tertangkap basah petugas yang menggerebek gudang minyak tempat mereka bekerja dengan cara memalsukan BBM solar dan menjual hasil olahan.

"Adapun peran tersangka FJ ini merupakan pekerja suruhan AM (DPO) yang dibantu oleh saudara RF (DPO) selaku pengawas kegiatan di gudang tersebut dalam melakukan pengoplosan," katanya, Kamis (11/1/2023).D

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya, berawal dari pelaku lain yang mengantarkan solar subsidi tersebut dari pembelian secara berulang dari beberapa SPBU di seputaran wilayah Kota Palembang yang saat ini masih diselidiki.

"Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pajero Sport, kemudian BBM solar subsidi yang dibeli dimuat di dalam beberapa jeriken dengan jumlah 9 sampai 10 jeriken di dalam mobil tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk peran JM, katanya, merupakan pelaku yang ikut serta membantu FJ mengoplos solar subsidi dengan minyak mentah atau minyak ilegal yang diduga hasil olahan di TKP.

"Pengoplosan yang dilakukan kedua tersangka dengan persentase perbandingan 100 liter minyak olahan (minyak ilegal) jenis solar dengan 300 liter solar subsidi yang didapat dari SPBU menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu. Dari proses pengolahan/pencampuran tersebut diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya," jelasnya.

Setelah melakukan pengoplosan, solar oplosan itu lalu dijual ke konsumen oleh bos mereka, AM (DPO). Kepada polisi, FJ dan Jm mengaku mendapat upah Rp 500 ribu dari sekali melakukan pengoplosan.

"BBM solar olahan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada konsumen oleh saudara A.M (DPO). Tersangka FJ dan JM ngakunya dapat upah dari AM sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

FJ dan JM yang kini dijerat UU Migas terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar. Polisi juga berencana akan berkoordinasi dengan BPH Migas dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi kembali menangkap dua pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar di Banyuasin, Sumatera Selatan yakni berinisial FJ (20) dan JM (16). Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 10 ton solar subsidi yang rencana akan dioplos dengan minyak mentah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan itu dilakukan Subdit Tipidter di sebuah gudang di Jalan Talang Kramat, Kecamatan Talang kelapa, Banyuasin, pada Selasa (9/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurutnya, di sana petugas berhasil mengamankan FJ dan JM berikut sejumlah barang bukti diantaranya, 18 baby thank 1000 liter kondisi kosong, 5 baby tank 1000 berisi solar subsidi dan 1 tanki 5000 liter berisi solar subsidi.

Ada juga mesin pompa, pompa dinamo flowmeter, 2 selang ukuran 2 inchi dengan panjang sekitar 10 meter dan sebuah alat pengaduk yang terbuat dari kayu.

"Kedua tersangka yang diamankan ini perannya itu sebagai petugas bongkar muat atau pengoplos minyak tersebut. Mereka ini merupakan pekerja dari pelaku AM (DPO) yang dalam aksinya kerap diawasi oleh pengawas bernama RF (DPO)," katanya.

Saat ini, polisi tengah memburu AM dan RF. Sementara, FJ dan JM yang merupakan pekerja AM itu kini ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU nomof 22 tahun 2001 tentang migas juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads