Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengatakan, HR merupakan pemilik tempat penyulingan minyak tradisional ilegal di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. HR diamankan setelah tempat usaha minyak ilegalnya itu terbakar pada, Jumat (12/1/2024) pukul 23.15 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi, HR melakukan menjalankan tempat penyulingan minyak tersebut bersama dua rekannya yaitu SL dan SR yang kini berstatus (DPO). Meraka melakukan kegiatan pengolahan minyak tersebut secara ilegal.
"SL, HR dan SR melakukan kegiatan pengolahan minyak tradisional dengan cara mengolah minyak mentah menggunakan tungku, untuk menghasilkan BBM solar, Bensin dan jenis minyak lainnya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujarnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (16/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Sunarto, diduga penyebab kebakaran berasal dari percikan mesin pompa minyak saat memindahkan minyak ke tedmon penampungan minyak.
"Penyebab kebakaran, api diduga berasal dari percikan mesin pompa minyak pada saat pekerja memindahkan minyak ke tedmon minyak penampungan. yang selanjutnya api membakar tungku masakan minyak sulingan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaku berhasil mengolah minyak sebanyak 120 drum setara dengan 24.000 liter, yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan dan kebakaran. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka dan korban jiwa.
"Jumlah minyak yang di olah sebanyak 120 drum atau setara dengan 24.000 liter," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP berupa 1 drum kapasitas 200 liter, 1 selang 3 meter, 2 mesin penyedot minyak/ air, 1 tungku, 1 pipa besi, 2 blower ukuran 2,5 inch, dan 4 jeriken kapasitas 1 liter berisikan minyak sisa peristiwa kebakaran.
Akibatnya ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU JO pasal 188 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(mud/mud)