Polres Banyuasin musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dari 4 kurir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama mengatakan, pemusnahan sabu seberat 1.070,53 gram itu dilaksanakan di Mapolres Banyuasin pada Selasa (16/1/2023) siang, dari dua laporan kepolisian di lokasi berbeda.
"Pemusnahan barang bukti ini dari ungkap kasus tindak pidana narkotika dari dua laporan polisi, dilakukan dengan cara diblender serta diberi campuran cairan pembersih WC (toilet)," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Selasa (16/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, sabu 1 kilogram itu disita dari keempat tersangka dari dua laporan polisi yakni, ES, BT, DM dan WR. Dari tangan ES dan BT polisi menyita 100 gram sabu. Sementara dari DM dan WR, polisi menyita 978,45 gram sabu.
"Yang pertama berdasarkan laporan di jalan Dusun III, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur. Kronologi penangkapan tersangka pada hari Kamis (28/12/2023), kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jalan TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika sekitar pukul 23.00 WIB," kata Yogie.
Saat itu, kata Yogie, polisi lebih dulu menangkap ES yang sedang mengendarai motor jenis Jupiter Z1 karena saat digeledah anggota menemukan 1 paket sabu seberat 100 gram dikantong celana kanan yang ES gunakan berikut 1 handphone di kantong kanan celananya.
"Dari situ lalu kita melakukan pengembangan dan menangkap BT. Selanjutnya keduanya (ES dan BT) berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya, untuk kejadian kedua terjadi di pinggir jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Di sana pelaku WR diringkus karena saat digeledah petugas menemukan 10 paket plastik bening berisi sabu dengan berat netto 978,45 gram berikut 1 handphone, kantong kresek hitam dan tas ransel hitam.
"Lalu kemudian dilakukan pengembangan, dan anggota pun menangkap pelaku lain inisial DM sekitar pukul 23.50 WIB, di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh berikut satu handphone. Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Usai dilakukan penyidikan secara mendalam, polisi mendapat informasi jika 1 kilogram sabu berasal dari Provinsi Aceh. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu itu rencananya akan diedarkan di Palembang, Banyuasin hingga ke Muba.
"Untuk barang bukti setelah kita dalami itu asalnya dari Aceh dan rencananya mereka ini akan mengedarkan di wilayah Palembang, Banyuasin dan Muba," bebernya.
Keempat tersangka tersebut, lanjutnya, saat ini sudah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan. Selain Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra dan jajaran, dalam pemusnahan itu juga diketahui dihadiri perwakilan Bid Labfor Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri dan Kepala BNN Banyuasin.
(dai/dai)