Tempat Masak Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Hidayat Diciduk Polisi

Sumatera Selatan

Tempat Masak Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Hidayat Diciduk Polisi

Rio Roma Dhoni, Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 14 Jan 2024 23:59 WIB
Polisi menangkap Hidayat seorang pemiliki penyulingan minyak illegal di kebun kelapa sawit
Foto: Polisi menangkap Hidayat seorang pemiliki penyulingan minyak illegal di kebun kelapa sawit. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Hidayat, warga Keluang, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diciduk polisi usai tempat penyulingan atau tempat masak minyak miliknya terbakar. Kini Hidayat yang juga berprofesi sebagai petani sudah berstatus tersangka dan ditahan polisi.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, Hidayat merupakan pemilik tempat penyulingan minyak illegal di kebun kelapa sawit di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba.

Hidayat diamankan setelah tempat usaha ilegalnya itu terbakar pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah menerima informasi kebakaran tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu sore," kata dia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (14/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Susianto, diduga penyebab kebakaran berasal dari mesin penyedot yang mengeluarkan api pada saat memindahkan minyak hasil penyulingan ke dalam tedmond.

"Penyebab kebakaran diduga berasal dari mesin penyedot yang mengeluarkan api pada saat memindahkan minyak hasil penyulingan dari drum penampungan ke tedmond, sehingga api menyambar dan membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak illegal tersebut," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka dan korban jiwa. Api dapat dipadamkan menggunakan dengan cara disemprot dengan menggunakan air yang dicampur dengan deterjen.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP berupa tungku besi, 1 mesin penyedot, 35 liter cairan diduga minyak mentah, 2 buah drum, yang semuanya dalam kondisi terbakar.

"Setelah didalami, kegiatan penyulingan minyak illegal tersebut sudah dilakukan sejak 1 tahun lalu tepatnya pada awal Februari 2023. Motif pelaku menjalankan bisnis tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petani juga," kata dia.

Keuntungan yang didapat Hidayat, kata dia, yakni Rp 4 juta per satu kali menyuling minyak ilegal tersebut. Akibatnya ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads