Tak Terima Mobil Akan Dijual, 2 Anak di Palembang Aniaya Bapak Kandung

Sumatera Selatan

Tak Terima Mobil Akan Dijual, 2 Anak di Palembang Aniaya Bapak Kandung

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Jan 2024 19:01 WIB
H (60) melaporkan dua anak kandungnya FE (35) dan TT (30) ke SPKT Polrestabes Palembang akibat dianiaya.
Foto: H (60) melaporkan dua anak kandungnya FE (35) dan TT (30) ke SPKT Polrestabes Palembang akibat dianiaya. (Dok istimewa)
Palembang -

Seorang bapak di Palembang berinisial H (60) dianiaya 2 anak kandungnya yakni FE (35) dan TT (30). Keduanya tega menganiaya orang tuanya karena tak terima mobil akan dijual.

Rencananya, uang dari penjualan mobil tersebut akan digunakan untuk biaya kuliah anak bungsu korban LD, yang juga adik kandung pelaku. Peristiwa yang dialami korban terjadi di rumah pelaku Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang.

Tak terima sudah dianiaya kedua anaknya, H pun melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (13/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mobil fasilitas dari saya rencananya mau dijual untuk biaya kuliah adiknya (LD). Adik kandung sendiri (pelaku) kok," katanya Sabtu.

H mengatakan bahwa sebelumnya dia meminta surat administrasi rumah toko (ruko) yang ada pada TT. Ternyata, sudah digadaikan. Surat tersebut rencananya juga akan korban jual dengan alasan yang sama.

ADVERTISEMENT

H akhirnya mendatangi rumah TT yang beralamat di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang. Sesampainya di sana, korban yang merupakan ayah kandung pelaku dianiaya di sekitar wajah oleh FE. Korban hanya dapat pasrah karena tangannya ditahan oleh TT.

"Tangan saya dipegangi (TT), dihajar berkali-kali (oleh FE). Mereka juga mengancam akan membunuh saya," ungkapnya.

Korban sempat melarikan diri dari cengkraman anaknya, namun dianiaya kembali hingga menyebabkan luka berdarah. Setelah korban berhasil menghindar, kedua pelaku melarikan diri dengan mobil.

Atas penganiayaan tersebut, H mengalami luka-luka di bagian wajah serta nyeri di tangan dan perutnya. Laporannya sudah diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/114/I/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kanit III SPKT Polresta Palembang Ipda Alamsyah menyebutkan akan meneruskan ke unit Reskrim. Pelaku akan dikenai tindak pidana pengeroyokan sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

"Sudah kami terima dan akan diteruskan ke unit reskrim. Pelaku akan dikenai tindak pidana pengeroyokan," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads