Terungkap! Peran Afif Sipir Lapas Jambi yang Ditangkap Bawa 52 Kg Sabu

Jambi

Terungkap! Peran Afif Sipir Lapas Jambi yang Ditangkap Bawa 52 Kg Sabu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Jan 2024 07:01 WIB
Oknum sipir Lapas Jambi ditangkap atas kepemilikan sabu.
Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

M Afiful Akbar Magguna (27) alias Afif, oknum sipir Lapas Kelas IIA Jambi ditangkap karena mengendalikan 52 kilogram sabu. Afif merupakan penerima barang untuk dikirim ke Jakarta.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa oknum sipir itu berperan sebagai penerima barang haram itu dari jaringan internasional tersebut di Kota Jambi.

"Oknum pegawai Lapas ini perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim untuk diedarkan di Jakarta," kata Kombes Eko, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk tersangka F alias A yang ditangkap di wilayah Banten, merupakan salah satu pelaku yang akan mengedarkan sabu di Jakarta.

"Sementara untuk pelaku inisial F alias A yang akan mengedarkan di Jakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kombes Eko mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan total barang bukti 52 kilogram itu semuanya akan dikirim ke Jakarta. "Dari hasil pengembangan Jambi hanya tempat transit, ini untuk diedarkan di Jakarta," jelasnya.

Kronologi Pengungkapan

Kombes Eko menerangkan pengungkapan kasus besar di awal tahun 2024 ini berawal dari adanya temuan tas berisi barang bukti sabu seberat 20 kilogram di Simpang IV Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (6/1/2024). Sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui Jambi.

"Setelah mendapat barang bukti 20 kilogram sabu, anggota melakukan control delivery hingga ke Jakarta," ujarnya.

Selanjutnya, keesokan hari Minggu (7/1/2024) sekira pukul 13.30, tim Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan F alias A yang akan menjemput sabu 20 kilogram tersebut. Dia ditangkap tepat di depan SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten.

"F ini disuruh menjemput oleh seseorang berinisial R yang saat ini masih proses lidik," jelasnya.

Usai mengamankan tersangka F, polisi kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, polisi mengamankan oknum sipir M Afiful Akbar (MA), dalam salah satu rumah di Jalan Kaca Piring, Kota Jambi.

"Kita amankan inisial MA, dan mengamankan barang bukti sabu 32 kilogram," sebutnya.

Sabu itu disimpan Afiful Akbar di bawah ranjang rumah yang ditempatinya itu. Dari hasil interogasi, oknum sipir itu mengakui juga yang mengirim sabu 20 kilogram itu ke Jakarta.

"Bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu tersebut ke Jakarta," sebutnya.




(des/des)


Hide Ads