Polisi telah menetapkan Suzanto (38), adik yang tega merusak rumah kakak kandung sendiri karena persoalan utang-piutang atap rumah menjadi tersangka. Suzanto nekat seperti itu karena dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aiptu Hari Ardiansyah mengatakan, sebenarnya antara Suzanto dan korban bukan terlibat utang-piutang soal pinjam uang. Utang tersebut berupaya peminjaman 20 keping seng untuk atap rumah.
"Bukan utang uang, tapi utang seng. Si pelaku ini awalnya pinjam seng ke korban sebanyak 20 keping," kata Hari dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kejadian itu, ada kesalahan pahaman antara korban dan pelaku, dan kebetulan pelaku itu baru beberapa hari pulang usai direhabilitasi narkoba selama 6 bulan.
"Si pelaku baru pulang direhab kan, direhab 6 bulan karena kecanduan narkoba. Sepertinya dia emosi yang tadinya utang seng taunya ditagih uang oleh korban," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, Suzanto ternyata mengakui jika saat kejadian perusakan hingga percobaan penikaman terhadap kakak dan iparnya itu, dia masih dalam pengaruh narkoba karena baru sudah dikonsumsinya.
"Ternyata pelaku pas kejadian itu masih dalam kondisi terkontaminasi narkoba jenis sabu, dia baru saja pakai saat kejadian itu," jelasnya.
Sebelumnya, Suzanto (38), pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena merusak rumah kakak kandungnya, Sucipto (44), menggunakan senjata tajam. Pelaku nekat melakukan itu karena tak terima istrinya ditagih utang oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
"Iya, untuk pelaku tersebut sudah ditangkap. Yang nangkap Unit Reskrim Polsek Linggau Selatan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (11/1/2023).
Terungkap bahwa selain merusak rumah, Suzanto juga sempat hendak menikam sang kakak, istrinya (ipar), serta saksi di TKP. Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Aiptu Hari Ardiansyah usai pihaknya memeriksa Suzanto secara intensif.
"Iya benar, sebelum merusak rumah korban tersangka sempat berusaha memukul dengan menggunakan potongan kayu kering bulat dan menikamkan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya," kata Hari kepada detikSumbagsel, Kamis (11/1/2023).
(dai/dai)