Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 36,8 Kg dan ekstasi 9.987 butir. Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan selama dua bulan yakni November-Desember 2023.
Pemusnahan ini dilakukan di Mapolda Sumsel, Jumat (12/1/2024). Wakil Direktur Narkoba polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, selain barang bukti, polisi juga menghadirkan 13 orang tersangka.
Berdasarkan pantauan detikSumbagsel, sabu dan ekstasi ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin bor oleh pejabat Polda Sumsel dan instansi terkait. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dicek terlebih dahulu oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti ini adalah hasil ungkap kasus dari 11 laporan polisi di bulan November-Desember 2023, dan berhasil mengamankan 13 orang tersangka," kata dia.
Harissandi menuturkan, para pelaku menyiapkan barang bukti ini untuk diedarkan pada libur tahun baru 2024 kemarin. Dia mengaku, ke-13 tersangka ini memiliki peran berbeda, ada yang berstatus kurir dan bandar.
"Sebanyak 6 laporan polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 laporan polisi. Barang bukti ini dipersiapkan untuk libur tahun baru 2024," ujarnya.
Dia mengatakan, narkoba ini berasal dari beberapa provinsi, mulai dari Provinsi Aceh, Riau dan Sumatera Utara. Akibatnya kasus tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. Penyelidikan pun masih di lakukan untuk mengetahui apakah para pelaku masuk ke dalam jaringan Internasional.
"Para pelaku dijerat, melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup," ujarnya.
(dai/dai)