Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon yang merupakan eks Dirut Bank Jambi. Vonis 10 tahun itu dijatuhkan ke El Halcon setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi manipulasi surat utang sebesar Rp 310 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri, Jumat (12/1/2024).
Sidang vonis penjara terhadap terdakwa El Halcon dilakukan pada Kamis (11/1). Selain di vonis 10 tahun penjara, El Halcon juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 5 bulan kurungan.
Bahkan, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar karena dinyatakan telah merugikan negara. Uang pengganti itu tentunya sebagai bentuk dalam menutupi kerugian negara.
"Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sebagai bentuk menutupi kerugian negara, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya untuk menutupi kerugian itu. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun penjara," ujar Ronald.
Selain itu dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam surat hutang itu tentunya menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran, namun ada beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.
Tindakan itu tentunya telah mengalami kerugian sehingga harta Yunsak El Halcon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.
Sementara dalam vonis ini, perbuatan yang memberatkan terdakwa El Halcon adalah, karena terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa karena ia merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum
Sementara, Pjs Dirut PT. MNC Sekuritas Andri Irvandi, satu dari tiga terdakwa korupsi di Bank Jambi itu divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Andri juga divonis denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 5,8 miliar.
Putusan ini dinyatakan sah, serta perkara ini juga terbukti telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP.
(dai/dai)