Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjabtim, 99 Paket Sabu Disita

Jambi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjabtim, 99 Paket Sabu Disita

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jan 2024 15:00 WIB
Polisi mengamankan pengedar barkotika di Tanjabtim dengan barang bukti 99 paket kecil sabu.
Foto: Polisi mengamankan pengedar di Tanjabtim dengan barang bukti 99 paket kecil sabu (Dok Polres Tanjabtim). (Dok Polres Tanjabtim)
Jambi -

Seorang pengedar sabu di wilayah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, bernama Hendri ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas menyita 99 paket kecil sabu siap edar atau seberat 17 gram.

Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi, pada Rabu (10/1/2024) malam.

"Tersangka Hendri ini kami amankan bersama 99 paket sabu atau seberat 17 gram," katanya, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri menerangkan tersangka diamankan berawal adanya laporan masyarakat terkait kerap terjadi transaksi narkoba di Desa Pematang Rahim.

Selanjutnya, kata Heri, pihaknya langsung menurunkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabtim untuk bergerak ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tim opsnal berhasil menangkap tersangka Hendri.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 99 paket kecil sabu-sabu siap edar," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang dari Kabupaten Muaro Jambi. Hendri juga mengakui narkotika dimaksud akan diperjuabelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Pengungkapan ini bentuk komitmen Polri khususnya Polres Tanjab Timur dalam memberantas narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanjab Timur," ungkapnya.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp 4,1 juta diduga hasil transaksi narkoba, 1 pak plastik klip, alat isap sabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah dompet, 1 buah kotak, dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun, penjara atau hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads