Sebelum Rusak Rumah Kakak gegara Utang, Suzanto Sempat Niat Tikam Korban

Sumatera Selatan

Sebelum Rusak Rumah Kakak gegara Utang, Suzanto Sempat Niat Tikam Korban

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jan 2024 07:01 WIB
Suzanto pelaku yang merusak rumah kakaknya saat diamankan polisi.
Foto: (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polisi telah menetapkan Suzanto (38) yang merusak rumah kakak kandungnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi tersangka. Terungkap bahwa selain merusak rumah, Suzanto juga sempat hendak menikam sang kakak, istrinya (ipar), serta saksi di TKP.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Aiptu Hari Ardiansyah usai pihaknya memeriksa Suzanto secara intensif.

"Iya benar, sebelum merusak rumah korban tersangka sempat berusaha memukul dengan menggunakan potongan kayu kering bulat dan menikamkan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya," kata Hari kepada detikSumbagsel, Kamis (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari pun mengungkap kronologis kejadian yang sebenarnya. Menurutnya peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, bermula saat korban, Sucipto(44) dan istrinya, LS sedang berada di rumah mereka (TKP).

"Saat korban dan istrinya sedang berada di rumah, tiba-tiba tersangka datang ke rumah korban dengan mengendarai motor dan memegang sebuah potongan kayu kering bulat. Setelah itu tersangka turun dari sepeda motornya dan kemudian berteriak-teriak di depan rumah korban meminta korban untuk keluar dari rumahnya," kata Kanit.

ADVERTISEMENT

Mendengar itu, LS pun keluar rumah menemui tersangka dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Namun, tersangka merespons pertanyaan itu dengan marah-marah.

"Lalu tersangka dengan nada marah bertanya kepada saksi (LS)dengan perkataan 'Kenapa kalian nagih utang dengan istri saya sampai Rp 3 juta padahal utang saya cuma Rp 300 ribu? Lalu saksi LS menjelaskan ke tersangka bahwa dia tak pernah menagih istrinya dengan nominal tersebut (Rp 3 juta) sembari menyebut 'Kalau tak percaya ayo kita temui istrimu' tetapi tersangka masih tidak terima dengan penjelasan saksi," katanya.

Melihat tersangka emosi, korban lalu mendekati tersangka dan berusaha menenangkan. Nahasnya, tersangka langsung berusaha memukul korban pakai kayu yang tadi dibawanya. Saksi TR yang melihat kejadian itu langsung berlari melerai dan memegangi tersangka.

"Korban pun berusaha mengambil kayu yang dipegang tersangka. Merasa terdesak, tersangka lalu pura-pura melemah, sehingga saksi TR dan korban melepaskan tersangka. Akan tetapi usai dilepaskan, tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya yang telah dipersiapkan dan mengejar korban dan saksi TR, sehingga korban dan istrinya masuk ke dalam rumahnya dan mengunci pintu rumah, sedangkan saksi TR berlari menyelamatkan diri ke perkebunan tanaman jagung milik warga," bebernya.

Tersangka yang melihat korban dan istrinya masuk ke dalam rumah sontak berteriak menyuruh korban keluar sambil menerjang pintu depan rumah korban. Tak berhenti di situ, tersangka lalu mengambil batu yang ada di depan rumah korban melempar jendela kaca rumah korban mengakibatkan tujuh kaca jendela rumah korban pecah.

"Setelah puas melakukan perusakan kemudian tersangka langsung pergi, akibat kejadian tersebut tujuh buah kaca jendela rumah korban mengalami pecah dan rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta, sedangkan korban dan istrinya serta saksi TR mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads