Tilap Uang Bisnis Rp 260 Juta, Pemuda di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Bangka Belitung

Tilap Uang Bisnis Rp 260 Juta, Pemuda di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jan 2024 14:01 WIB
Penangkapan pelaku Jaka.
Foto: Penangkapan pelaku Jaka. (Dok. Polda Babel)
Bangka Tengah -

Jaka (28) pemuda di Kabupaten Bangka Tengah, diamankan polisi karena menilap uang bisnis sarang burung walet. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 260 juta.

"ENS alias Jaka diamankan terkait kasus tindak pidana penipuan sarang burung walet. Korban melapor setelah merasa tertipu, kerugian Rp 260 juta," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Kamis (11/1/2024).

Jaka sendiri merupakan warga Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diamankan dalam pelarian, Kamis (11/1/2024) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaka ini tahu kalau korban laporan polisi, kemudian dia kabur. Anggota berhasil meringkus pelaku di rumah persembunyiannya di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis," tegas Jojo.

Kasus penipuan bisnis tersebut terjadi sejak Juni 2023 lalu. Kata Jojo, berawal dari pelaku menawari korban berbisnis sarang burung walet. Kemudian, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang. Posisinya korban selaku penanam modal untuk bisnis tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korban sudah 4 kali transfer, totalnya Rp 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel, Rabu (10/1/2024)," beber Jojo.

Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Desa Melabun. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menipu korban.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi belum bisa membeberkan uang ratusan juta korban itu digunakan keperluan apa oleh pelaku. Barang bukti yang diamankan sejauh ini baru Hp.




(dai/dai)


Hide Ads