Polisi Musnahkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Diedarkan Malam Tahun Baru

Bangka Belitung

Polisi Musnahkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, Rencana Diedarkan Malam Tahun Baru

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jan 2024 21:40 WIB
Polresta Pangkalpinang Musnahkan Sabu
Foto: Deni Wahyono
Pangkalpinang -

Polisi memusnahkan 4 kilogram sabu yang disita dari Edi Jahri (28) saat sedang berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Sabu ini tadinya direncanakan untuk diedarkan pada malam tahun baru.

Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dicampur deterjen ini dilakukan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (10/1/2023). Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu ini akan diedarkan pada pesta malam pergantian tahun baru 2024 lalu.

"Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah 4 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti ini tadinya direncanakan akan diedarkan di tahun baru," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Gatot Yulianto, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikSumbagsel, pemusnahan sabu itu dilakukan di Mapolresta Pangkalpinang. Sebelum dimusnahkan, sabu 4 kilogram itu dicek terlebih dulu untuk mengetahui keaslianya.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan. Sebagian kecil barang bukti disita untuk diserahkan kepada Jaksa dan dihadirkan dalam persidangan nanti.

ADVERTISEMENT

Gatot menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Minggu (10/12/2023). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu tersangka, Edi Jahri (28) saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan tersangka ini dibantu oleh petugas Bea Cukai.

"Kita amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok bersama Bea Cukai. Pengungkapan kasus sabu 4 kilogram merupakan upaya kita pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru," tegas Gatot.

Dia menjelaskan, tersangka Edi mendapatkan sabu dari jaringan lintas provinsi yakni berasal dari Malaysia.

"Tersangka ini membawa sabu-sabu dari Lhokseumawe, Aceh melalui perjalanan darat (bus) menuju Pangkalpinang. Lalu kita tangkap di atas kapal usai bersandar. Narkotika diproduksi di Malaysia," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar atas laporan masyarakat bahwa ada seorang pemuda diduga kuat membawa sabu dari Aceh. Polisi yang mendapat laporan turun tangan dan berhasil meringkus pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk 1 kilogram sabu. Pelaku tersebut terancam pidana penjara seumur hidup. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolresta Pangkalpinang dan saat pemusnahan dihadirkan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads