Tak Terima Diputusin, Pria di Empat Lawang Sebar Video Syur Pacar

Tak Terima Diputusin, Pria di Empat Lawang Sebar Video Syur Pacar

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jan 2024 00:59 WIB
RO pria yang sebar video mesum pacarnya ditangkap polisi.
Foto: ROS pria yang sebar video mesum pacarnya ditangkap polisi.(Dok Polres Empat Lawang)
Palembang -

Seorang pemuda di Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial ROS (19), ditangkap polisi karena menyebarkan video mesum pacarnya, JR (18). Aksi yang dilakukan pelaku karena tak terima diputuskan oleh korban.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan di kediamannya Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang AKP Fauzi mengatakan, ROS ditangkap pihaknya pada Kamis karena menyebarkan video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, pelaku penyebaran video pacarnya tersebut sudah kita amankan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis.

Kejadian itu, kata dia, bermula dari pihaknya menerima informasi bahwa telah beredar video syur korban yang diduga disebar oleh pelaku pada Kamis.

ADVERTISEMENT

"Dari informasi tersebut, kita pun langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas korban dan pelaku yang menyebarkannya," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, polisi pun mengantongi identitas pelaku hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.

"Selanjutnya setelah kita amankan pelaku kita bawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan perbuatan itu karena tak terima korban hendak memutuskan hubungan yang sudah mereka rajut sejak 4-5 tahun lalu.

"Pelaku menyebarkan kepada teman pacarnya karena takut ditinggalkan sang pacar," katanya.

Menurut pelaku, video itu dibuat pada Mei 2023 lalu di sebuah kosan saat pelaku dan korban tinggal dan berdomisili di Palembang. Selain mengamankan ROS, polisi juga mengamankan korban selaku pemeran video.

"Saat ini pelaku penyebaran dan pelaku pemeran video porno yang dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Pornografi," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads