Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga yang ditemukan tewas membusuk di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dalam rekonstruksi itu, pelaku Eeng Parza (58) turut dihadirkan.
Saat melakukan rekonstruksi, pelaku menyesal telah menghabisi nyawa Heri (40) yang merupakan sahabatnya berserta keluarganya. Bahkan, Eeng sempat meneteskan air mata menyesali perbuatannya.
"Kepikiran, ingat keluarga, karena sudah aku anggap keluarga (keluarga korban)," kata Eeng saat di wawancarai detikSumbagsel, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eeng juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas perbuatannya yang menewaskan Heri berserta keluarganya. Pelaku merasa khilaf saat menghabisi nyawa mereka.
"Aku minta maaf aku khilaf bukan kehendak hati (untuk menghabisi nyawa keempat korban)," ujarnya singkat.
Ada 22 adegan yang dilakoni tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai saat tersangka Eeng datang ke rumah korban Heri, untuk menagih uang hasil penjualan handphone (HP). Sebab, pelaku ini menanam modal ke korban berbisnis HP sebesar Rp 35 juta.
Dalam rekonstruksi terungkap, Heri yang pertama memukul pelaku menggunakan sebuah parang (pisau) ketika ditanya pelaku uang hasil penjualan HP sehingga membuat pelaku menantang korban untuk berkelahi di depan rumahnya.
"Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lumpatan, Muba, korban satu keluarga. Rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail, Rabu.
Taufik menuturkan, rekonstruksi dilakukan dari awal pelaku Eeng datang ke rumah korban hingga pelaku melarikan diri. Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke pengadilan.
"Tidak ada fakta baru, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, Eeng kini resmi menjadi tersangka. Dia pun kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga pada saat memimpin konferensi pers di Mapolda, Senin (1/1/2023).
(csb/csb)