Eeng Pembunuh Sekeluarga di Muba Jalani Rekonstruksi, Peragakan 22 Adegan

Sumatera Selatan

Eeng Pembunuh Sekeluarga di Muba Jalani Rekonstruksi, Peragakan 22 Adegan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jan 2024 18:21 WIB
Eeng Praza (48), pembunuh sekeluarga di Muba melakukan rekonstruksi di Mapolda Sumsel
Foto: Eeng Praza (48), pembunuh sekeluarga di Muba melakukan rekonstruksi di Mapolda Sumsel (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut, petugas menghadirkan tersangka Eeng (48), sementara keempat korban diperagakan oleh orang lain.

Rekonstruksi yang dilakukan polisi berlangsung di lapangan tembak Polda Sumsel, pada Rabu (10/1/2024). Ada 22 adegan yang dilakoni tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

Adegan dimulai saat tersangka Eeng datang ke rumah korban Heri, untuk menagih uang hasil penjualan Handphone (HP). Sebab, pelaku ini menanam modal ke korban berbisnis HP sebesar Rp 35 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekonstruksi terungkap, korban Heri yang pertama memukul pelaku menggunakan sebuah parang (pisau) ketika ditanya pelaku soal hasil uang hasil penjualan HP, sehingga membuat pelaku menantang korban untuk berkelahi di depan rumah korban.

Pada adegan 1B pelaku dan keempat korban sempat duduk di ruang tamu sambil menonton televisi, tiba-tiba anak Heri, Barbye Aurell meminta pelaku untuk memasakkannya mi.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, pada adegan ke 4B korban Heri, memukul pelaku menggunakan sebuah parang (pisau), yang membuat pelaku ke luar rumah, dan menantang korban untuk berkelahi. Saat berkelahi di depan rumah, pelaku melihat sebuah kayu bakar, dan langsung memukul bagian kepala korban Heri yang membuat korban berlari ke dalam rumah.

Pada adegan D5, pelaku memukul kembali bagian kepala korban di dalam rumah saat korban hendak mengambil sebatang besi, pada adegan 5E korban tergeletak di lantai dengan posisi tertelungkup.

Setelah itu, pada adegan 6B pelaku memukul bagian kepala korban nenek Masturah, saat ingin membantu korban Heri yang sudah terlihat tergeletak di lantai, serta pada adegan selanjutnya 6D, korban akhirnya tersungkur di lantai membuat Masturah tewas.

Pada adegan 7B pelaku melihat korban Marcelo dan Barbye Aurell yang hendak melarikan diri, setelahnya pada adegan 7D pelaku memukul kepala korban Barbye Aurell hingga tewas.

Setelah menghabisi korban Barbye Aure, pelaku melihat korban Marcelo berlari dan mengejarnya, pada adegan 7G pelaku memukul kepala Marcelo hingga tergeletak dan tewas.

Namun, setelah rekonstruksi pihak kepolisian belum ingin memberikan keterangan lebih lanjut, terkait hasil dari rekonstruksi yang dilakoni pelaku dan korban, Rabu (10/1/2024).

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan Eeng sebagai tersangka. Dia pun kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga pada saat memimpin konfrensi pers di Mapolda, Senin (1/1/2023) lalu.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads