Saksi Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Sebut Ada Kerusuhan-Balas Dendam

Sumatera Selatan

Saksi Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Sebut Ada Kerusuhan-Balas Dendam

Merry Natalia Haloho - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jan 2024 23:59 WIB
Kedua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara Devi Suhartoni, M Abadi dalam persidangan
Foto: Merry Natalia Haloho
Palembang -

Empat saksi kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, Muhammad Abadi dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/1/2024). Keempatnya yakni Husin, Sumarta, Faisol dan Sandi Hermanto yang merupakan warga Desa Belani, Muratara.

Empat saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan informasi mengenai kronologi tewasnya Muhammad Abadi oleh terdakwa Ariansyah dan Arwandi.

Namun di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, keempat saksi malah memberikan keterangan mengenai peristiwa pembakaran rumah terdakwa dan keluarganya setelah kejadian pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah setelah kejadian ini, ada kerusuhan berupa pembakaran rumah?," tanya Hakim Edi Saputra kepada 4 saksi itu.

Saksi Sandi mengatakan bahwa kerusuhan pembakaran tersebut terjadi setelah sekelompok warga hendak mencari terdakwa yang membunuh Abadi, adik Bupati Muratara tersebut. Namun, karena tidak menemukan terdakwa, massa pun melampiaskan emosi dengan membakar rumah para pelaku dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Ada yang mulia, karena mau membalas dendam karena setelah kejadian kami sempat mencari pelakunya (dua terdakwa), namun tidak kunjung ketemu. Karena emosi, massa melakukan aksi anarkis dengan pembakaran," jawabnya.

Sandi pun menyebut ada 5 rumah yang terbakar akibat kekesalan massa. Namun saat ditanya hakim mengenai kelompok yang melakukan pembakaran, Sandi mengaku tidak tahu.

"Ada 5 rumah yang dibakar, rumah terdakwa dan saudaranya," ucapnya.

Namun Sandi menjelaskan kondisi di lokasi mulai kondusif setelah kedatangan polisi.

Seperti diketahui, dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah didakwa pasal berlapis berupa pembunuhan berencana. Kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang menewaskan adik Bupati Muratara itu.

"Atas kejadian tersebut, kami meminta maaf kepada keluarga korban yang sebesar-besarnya," ungkap terdakwa Arwandi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Husni Thamrin SH MH mengaku hanya saksi petunjuk dan saksi yang menyaksikan yang bisa menyatakan peristiwa tersebut.

"Karena pada saat pembacokan, para saksi berada di dalam rumah. Sementara pembacokan itu terjadi di luar rumah. Jadi menurut kami, hanya saksi petunjuk dan saksi yang melihat langsung yang dapat menyatakan peristiwa tersebut," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu depan (17/1/2024). Agendanya berupa mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.




(dai/dai)


Hide Ads