Pelaku utama, yaitu Donal Harianto (43), warga Gemolong Kabupaten Sragen. Ia beraksi bersama empat tersangka lainnya, Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29). Semuanya merupakan warga Sragen.
Donal duduk di paling ujung kiri dan menjelaskan soal aksinya. Selama memberikan penjelasan, dia beberapa kali tersenyum dan cukup lancar. Termasuk menjelaskan dari mana dia mendapatkan dokumen dan harganya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka Donal adalah pemilik usaha tersebut. Ia membeli kemudian menjual di Klaten. Tersangka lainnya punya peran seperti sopir hingga menjaga terpal di bak truk tidak terbuka.
"Satu pemilik atas nama inisial DH. Lalu inisial A, W, S dan E. DH ini melakukan pembelian. Anjing-anjing ini ada yang dijual oleh pemilik dan ada hasil curian karena ada bekas jeratan di leher anjing. Akan kami dalami dan ungkap sampai ke akar. Empat orang ada yang bertindak sebagai sopir. Dan ada yang bertindak menjaga di atas, di atap mobil agar anjing tidak teriak atau kabur atau tidak kelihatan. Walau mungkin tidak akan kabur karena terikat," jelas Wiwit di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2023).
Jual 300-400 Anjing Sebulan Selama 10 Tahun
Sementara itu Donal mengatakan dia menjual 300-400 ekor anjing sebulan. Aksinya itu sudah dilakoni 10 tahun dan pembelinya cukup banyak. Dia membeli dari beberapa orang di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang. Kemudian dia mengantar ke daerah Wonosari Klaten kemudian para pelanggan datang mengambil.
"Saya beli Rp 250 ribu jual sekitar Rp 350 ribu. Saya untung bersihnya Rp 25 ribu. Saya cuma di daerah Wonosari. Ada seperti lapangan. Ya habis di situ. Saya jual hidup," ujar Donal.
"Saya sudah mungkin 10 tahun. Kalau per bulan sekitar 300-400 ekor," imbuhnya.
Selama 10 tahun beraksi, dia merasa aman karena membawa dokumen pengiriman yang dianggapnya resmi. Bahkan dirinya mengaku membayar untuk mengurus dokumen pengiriman.
"Kita mau berhenti aja. Kita nggak tahu ada larangan. Kan sudah berusaha cari dokumen resmi. Sampai di Subang sudah biasa sama petugas. UPTD Rp 550 ribu. Polsek kadang Rp 300 ribu. Cuma (keterangan) membawa hewan dan bukan hasil kejahatan," tegasnya.
Terkait dokumen itu, Wiwit menegaskan akan menelusurinya. Namun pihak-pihak yang terkait dokumen sudah melakukan klarifikasi dan tidak pernah resmi mengeluarkan perizinan pengiriman anjing-anjing itu.
Diberitakan sebelumnya, hari Sabtu (6/1) lalu Polrestabes Semarang dan komunitas pecinta hewan mengamankan truk yang berisi 226 ekor anjing dengan kondisi mengenaskan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Ada 12 ekor yang mati dan lainnya kini ditempatkan di shelter untuk dirawat.
(apu/aku)