Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dan wanita berinisial W memasuki babak baru. Polres Lampung Barat menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satreskrim Polres Lampung Barat telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (10/1/2024).
Disinggung hasil pemeriksaan kedua pasangan di luar nikah yang telah dilaporkan oleh suami dari W. Umi menuturkan ada keterangan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada keterangan berbeda dari keduanya. Untuk oknum dewan sendiri dirinya tidak mengakui adanya perbuatan tersebut, sementara untuk wanita W dia mengakui adanya perbuatan tersebut," jelas Umi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Umi menerangkan pihaknya telah melakukan visum at repertum."Sudah, kami sudah melakukan visum terhadap W," ucap dia.
Ditegaskan Umi, meski oknum anggota dewan tidak mengakui hal tersebut, penyelidikan tetap akan berjalan dan tidak mempengaruhi prosesnya.
"Kami tentunya mempunyai cara untuk membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan metode Scientific Crime Investigation," tandasnya.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat, berinisial S digerebek warga saat tengah berduaan dengan wanita berinisial W yang bukan istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/1/2024) di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat di rumah W.
Usai digerebek warga, keduanya diserahkan ke Polsek Sekincau sebelum akhirnya ditangani Polres Lampung Barat.
(mud/mud)