Mbah Oman Korban Salah Tangkap Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 220 Juta

Lampung

Mbah Oman Korban Salah Tangkap Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 220 Juta

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jan 2024 08:01 WIB
Mbah Oman korban salah tangkap polisi menerima haknya ganti rugi Rp 220 juta.
Foto: Mbah Oman korban salah tangkap polisi menerima haknya ganti rugi Rp 220 juta. (Dok Polres Lampung Utara)
Lampung -

Selama lima tahun mencari keadilan karena menjadi korban salah tangkap hingga berujung penembakan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara. Oman Abdurohman akhirnya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 220 juta seperti hasil keputusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, Kombes Teddy Rachesna membenarkan atas pembayaran ganti rugi yang diterima Mbah Oman.

"Benar, sudah dilaksanakan kemarin (Senin). Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teddy, uang ganti rugi ini wajib dibayarkan sebagai legitimasi hukum setelah pada praperadilan sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Oman yang berlangsung pada 17 Juni 2019.

"Sebagaimana yang tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara wajib membayarkan uang ganti rugi kepada Mbah Oman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, Teddy juga meminta maaf atas peristiwa yang telah menimpa Mbah Oman. Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada penegak hukum.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat. Kasus ini telah menjadi contohnya, kepada Mbah Oman kami meminta maaf," tegasnya.

Sebelumnya, Oman Abdurohman alias Mbah Omen bersama tim kuasa hukumnya mengaku tengah mengalami kebuntuan dalam menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polres Lampung Utara pada tahun 2017 silam.

Mbah Oman dituduh melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Dia pun ditangkap di masjid yang berada di Banten saat tengah melakukan bersih-bersih.

Singkat cerita setelah penangkapan tersebut, dia dibawa ke Lampung namun dalam perjalanan dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.

Karena tidak juga mengaku, Mbah Oman harus menerima sejumlah penyiksaan hingga berujung kaki kirinya ditembak.

Pada tahun 2018 tepatnya di bulan Juni, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads