Kapolsek Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI) Iptu Chandra Kirana buka suara terkait penangkapan penikaman terhadap dokter umum berinisial PW (33) di wilayahnya. Menurutnya, PW merupakan kakak ipar dari pelaku berinisial M (32) yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Jadi, pelaku penikaman yang kita tangkap itu merupakan adik ipar korban," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskan Chandra, PW yang berprofesi sebagai dokter umum itu tercatat sebagai warga Dusun 3, Kecamatan Cengal. Peristiwa yang dialami korban terjadi pada 13 November 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, M ditangkap pada Jumat (5/1) saat pihaknya mendapat informasi dari keluarga bahwa M yang kabur dan buron beberapa bulan sudah kembali ke rumahnya.
"Ditangkapnya itu pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Iya, korban profesinya memang dokter umum di sana," kata Chandra.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat M emosi yang mana saat ia baru sampai di rumah mertuanya tiba-tiba dinasehati korban, terkait permasalahan rumah tangga antara istrinya dan istri korban.
"Saat itu tersangka hendak menjemput istrinya di rumah orang tua korban, yang juga merupakan mertua pelaku. Pelaku dan istrinya ini sedang ada permasalahan keluarga. Korban kala itu mencoba untuk menasehati pelaku agar jangan sampai sering ribut dalam rumah tangga. Dan jika pun ribut kiranya jangan dibawa ke rumah orang tua," ungkapnya.
Oleh karena itu, M pun tersulut emosi. Dia tak terima atas nasihat yang disampaikan kakak iparnya itu. Lalu, M mengambil senjata tajam jenis pisau dan menikamnya di dada dan perut korban.
"Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban, pelaku langsung menganiaya korban. Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak dua kali yakni di bagian perut dan dada. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," katanya.
Dari laporan itu akhir kasus ini terungkap. Dia memastikan jika saat ini M sudah ditahan di sel tahanan Polsek Cengal.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, seorang dokter berinisial PW (33), di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditikam iparnya, M (32), hingga menderita luka tusuk di perut dan dada. Peristiwa itu terjadi karena pelaku tak terima dinasihati oleh korban.
Setelah empat bulan menjadi buronan polisi di kasus tersebut, M akhirnya ditangkap pada Jumat (5/1/2024) sekitar jam 19.30 WIB di wilayah Cengal, OKI. Dari hasil pemeriksaan M juga mengakui perbuatannya.
"Iya benar, pelaku (penikaman iparnya) tersebut sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (9/1/2024).
(csb/csb)