Ismail Penikam Ipar Dokter Ditangkap Usai Buron 4 Bulan, Ini Motifnya

Sumatera Selatan

Ismail Penikam Ipar Dokter Ditangkap Usai Buron 4 Bulan, Ini Motifnya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 09 Jan 2024 16:20 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Foto: detik)
Ogan Komering Ilir -

Seorang dokter berinisial PW (33), di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditikam iparnya, Ismail (32), hingga menderita luka tusuk di perut dan dada. Peristiwa itu terjadi karena pelaku tak terima dinasihati oleh korban.

Setelah empat bulan menjadi buronan polisi di kasus tersebut, Ismail akhirnya ditangkap, pada Jumat (5/1/2024) sekitar jam 19.30 WIB di wilayah Cengal, OKI. Dari hasil pemeriksaan Ismail juga mengakui perbuatannya.

"Iya benar, pelaku (penikaman iparnya) tersebut sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi dihimpun, peristiwa nahas yang nyaris merenggut nyawa PW itu terjadi saat Ismail awalnya hendak pergi menjemput istrinya yang kebetulan sedang bertandang di rumah mertua Ismail.

Di mana sebelum peristiwa itu terjadi disebutkan bahwa antara istri Ismail dan istri PW ternyata memang sedang ada ribut permasalahan keluarga.

ADVERTISEMENT

Setibanya Ismail di sana, PW pun berusaha meredam permasalahan yang ada. Dia pun mencoba menasihati pelaku terkait permasalahan istri mereka seharusnya pelaku jangan sampai membawa istri ke rumah orang tuanya.

Mendengar nasihat itu, Ismail bukannya merespons dengan baik melainkan tersulut emosi. Alhasil Ismail pun mengambil senjata tajam dan langsung menikam PW hingga mengenai bagian perut dan dada.

Setelah kejadian itu, Ismail disebut langsung kabur melarikan diri. Sementara PW yang telah diberikan perawatan medis atas luka tusuk yang dideritanya merasa tak terima, lalu melaporkan Ismail ke polisi.

Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan memburu Ismail. Setelah empat bulan buron, polisi mendapat informasi dari pihak keluarga Ismail kembali ke rumah pada Jumat (5/1). Polisi pun langsung bergerak menangkapnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Ismail kini diamankan di Mapolsek Cengal dan sudah ditetapkan tersangka. "Iya tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cengal.ya," katanya.

Ismail yang telah mengakui perbuatannya itu kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHPidana. Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti sehelai kaus hitam dan celana training hitam.

"Untuk jelasnya bisa dikonfirmasikan langsung ke Polsek Cengal ya," tutup Kasat.




(mud/mud)


Hide Ads