Polda Sumatera Selatan mengungkap penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar dalam jumlah besar di SPBU Banyuasin. Dari pengungkapan itu, seorang operator SPBU inisial IZ (34) dan sopir box L300, HC (35) diringkus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus usai mendapat laporan dari masyarakat adanya satu unit mobil box L300 yang bolak balik dalam satu hari melakukan pengisian solar subsidi.
"Setelah mendapat informasi adanya aktivitas satu mobil yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar tersebut, anggota dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Sunarto, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan itu, menurutnya, dilakukan kedua pelaku di SPBU 24.307.155 Jalan Raya Tanjung Api api, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Senin (8/1).
"Di mana saat beraksi tersangka HC melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar secara berulang-ulang atas suruhan pelaku HD alias T (DPO)," katanya.
Adapun modus HC yakni dengan menggunakan mobil box L300 yang di dalamnya terdapat baby tank ukuran 1000 liter yang terhubung dengan tangki mobil tersebut yang sudah dimodifikasi.
"Dari pengakuan tersangka HC dia mendapat upah Rp 250 ribu per 1 ton pengisian. Usai melakukan pengisian, Tersangka HC menunggu perintah pelaku HD untuk memindahkan BBM ke mobil lain," katanya.
Sedangkan modus tersangka IZ yang merupakan karyawan di SPBU tersebut yakni bekerja sama dengan HC saat melakukan pengisian secara berulang-ulang.
"Kalau tersangka IZ ini bekerja sebagai karyawan SPBU, dia mengaku mendapatkan imbalan Rp 20 ribu setiap kali melakukan pengisian ke tangki modifikasi sejumlah 100 liter atau satu kali pengisian yang dicatat dan langsung dibayar usai pengisian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan ilegal ini sudah dilakukan para tersangka sejak satu bulan lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut polisi berhasil menyita mobil boks yang di dalamnya terdapat baby tank berisi 298 liter solar subsidi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo.
Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya sudah sekitar 12 ton solar subsidi yang sudah diselewengkan kedua tersangka. Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan memburu bosnya HC yakni HD dan juga mendalami apakah ada operator SPBU lain tak terlibat.
"Sehari sekitar 1 ton dengan cara dibeli bolak balik per 100 liter menggunakan barcode My Pertamina untuk truk. Dalam seminggu bisa tiga kali, jadi kalau di total selama sebulan sekitar 12 ton lah ya. Untuk bosnya HD kita masih lakukan pengembangan, termasuk (dugaan operator lain) itu juga yang terlibat," katanya.
Atas perbuatannya, HC dan IZ kini dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(des/des)