Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, 12 SPBU di Bengkulu Dibina

Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, 12 SPBU di Bengkulu Dibina

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jan 2024 23:56 WIB
Belasan SPBU di Bengkulu dibina usai ditemukan pelanggarab.
Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu -

Sebanyak 12 SPBU di Bengkulu mendapat pembinaan pihak Pertamina, mulai dari pembuatan barcode hingga pembuatan plat palsu. Hal ini berangkat dari temuan pihak Pertamina akan adanya pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi di SPBU-SPBU tersebut.

Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan, saat ini ada 12 SPBU di Provinsi Bengkulu yang dilakukan pembinaan langsung oleh pihak Pertamina, 12 SPBU tersebut telah melanggar aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM Subsidi.

"Ada 12 SPBU yang dibina Pertamina, terkait ketèntuan penjualan, ada beberapa kecurangan yang dilakukan mulai cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu," kata Denni, Sabtu (6/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan SPBU yang mendapatkan pembinaan ini, jelas Denni, ditemukan pihak Pertamina banyak melanggar aturan penjualan. Bahkan ditemukan adanya pembuatan barcode secara berulang.

"Pihak SPBU mungkin tidak mengetahui kalau pihak Pertamina akan melakukan pemeriksaan, akibatnya 12 SPBU ditemukan melanggar," jelas R.A Denni.

ADVERTISEMENT

Denni menambahkan, Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM. Aturan-aturan yang ada saat ini berasal dari BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat.

"Aturannya jelas, kita tidak membuat aturan, kami hanya menjalankan aturan. Kami sebagai provinsi, aturan yang dikeluarkan BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat," ungkap R.A Denni.

Denni berharap, dengan adanya ditemukan pelanggaran pada 12 SPBU di Bengkulu tidak akan kembali terulang adanya penyimpangan pada penjualan BBM di Bengkulu.

"Semoga ke 12 SPBU ini akan bisa kembali melakukan penjualan dengan aturan yang dibuat BPH Migas, agar masyarakat tidak ada yang dirugikan," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads