Heboh Konsumen Dianiaya 2 OTK Usai Transaksi Jual Beli Truk, Ini Faktanya!

Sumatera Selatan

Heboh Konsumen Dianiaya 2 OTK Usai Transaksi Jual Beli Truk, Ini Faktanya!

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jan 2024 17:01 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Palembang -

Seorang pria berinisial MP, warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin dianiaya 2 orang tak dikenal (OTK). Korban diduga dianiaya oleh pemilik truk Mitsubishi Canter yang baru saja dibelinya.

Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video yang dilihat detikSumbagsel itu tampak seseorang merekam aksi penganiayaan terhadap korban MP. Tertulis dalam video itu bahwa korban sudah membayar mobil senilai Rp 70 juta namun tiba-tiba didatangi OTK dan menganiaya korban dengan sajam kapak. Lokasinya berada di Desa Siju Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Korban juga disebut sudah melapor polisi pada 23 Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar membenarkan adanya kejadian penganiayaan itu. Namun ada beberapa poin yang berbeda dari keterangan yang viral di medsos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang pada 3 Januari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, korban dan rekannya datang ke Polsek Rambutan. Korban MP, didampingi rekannya TA dan HA. Mereka melaporkan kejadian yang telah dialaminya yakni pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Siju kecamatan Rambutan, Banyuasin. Ini tindak penganiayaan," kata Kurniawan kepada detikSumbagsel, Minggu (7/1/2024).

Kurniawan menjelaskan, dari laporan korban, tindak penganiayaan itu diduga dilakukan oleh LD. Kejadian penganiayaan itu berawal dari korban MP yang saat itu bersama 2 temannya TA dan HA melakukan transaksi jual beli mobil truk.

ADVERTISEMENT

"Korban MP ini bersama temannya membeli mobil truk merek Mitsubishi jenis Canter yang tidak dilengkapi surat-menyurat melalui perantara atau makelar saudara KUS dengan harga disepakati Rp 60 juta, sementara makelar KUS ini mendapat jatah Rp 10 juta. Jadi total keseluruhannya adalah Rp 70 juta," jelasnya.

Setelah itu mereka memeriksa unit mobil yang akan dibeli tersebut. Tak berselang lama, korban melakukan pembayaran ke makelar KUS Rp 10 juta sebagai upah serta mentransfer Rp 30 juta untuk pembayaran unit mobil. Sisanya sebesar Rp 40 juta diminta agar diambil langsung di Palembang.

Usai transaksi itu, kata Kurniawan, datanglah 2 orang laki-laki yang tidak diketahui namanya membawa surat BPKB mobil tersebut.

"Ada 2 orang tak dikenal datang tiba-tiba dan membawa BPKB mobil. Mereka menyebut bahwa mereka (2 OTK) adalah milik mobil itu dan mobilnya tidak dijual," jelasnya.

Lalu terjadilah keributan antara 2 OTK yang mengaku sebagai pemilik mobil dengan korban MP, dan 2 temannya.

"Mereka ribut karena uang yang sudah diberikan tidak ada pertanggungjawaban, sehingga terjadilah penganiayaan yang dialami oleh MP ini," kata dia.

Polisi yang menerima laporan kini sudah memanggil dan memeriksa korban dan saksi-saksi. Kasus tersebut sampai saat ini masih diselidiki dan ditindaklanjuti Polres Banyuasin.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads