Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan bernama Riki Juliansyah (26) warga Hanoman Karang Raja 3, Kelurahan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih tewas usai ditusuk oleh mantan mertuanya, berinisial S (56). Korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
Kejadian itu terjadi di rumah pelaku Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Kamis (4/1/2024) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang membenarkan adanya pembunuhan itu. Kata dia, pelaku merupakan mantan ayah mertua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku S menikam korban dengan menggunakan benda tajam jenis pisau, untuk menusuk perut korban yang kemudian mengakibatkan luka serius pada bagian perut kiri korban. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Rabain Muara Enim, namun sayangnya nyawanya tidak berhasil diselamatkan," katanya Minggu (6/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa motif pelaku pembunuhan yaitu pelaku merasa kesal dan emosi karena pertengkaran antara korban dan cucu si pelaku. Korban mencoba membawa anaknya dengan cara dipaksa sehingga memicu emosi pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
"Motif di balik penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa kesal dan emosi melihat pertengkaran antara korban dan anaknya yang terlibat, di mana korban mencoba membawa anaknya (cucu dari pelaku) dengan cara dipaksa sehingga memicu emosi pelaku untuk melakukan tindakan tragis tersebut," ungkapnya.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Dia menceritakan, kronologi kejadian berawal korban datang ke rumah pelaku diduga dalam keadaan mabuk. Kemudian Riki memanggil-manggil mantan istrinya dengan maksud ingin bertemu anaknya.
"Setelah korban bertemu dengan anaknya dan menjelaskan akan membawanya tetapi mantan istri melarang untuk dibawa pada malam hari, apabila mau dibawa pada esok hari saja, namun korban tidak terima sehingga korban dan mantan istrinya tersebut saling berebut anak," katanya.
Setelah itu, lanjutnya, mantan istri korban berhasil mendapatkan anaknya lalu membawa ke dalam rumah. Kemudian korban mengejar mantan istrinya hingga tiba-tiba ditusuk dari belakang oleh pelaku dengan pisau di bagian perut sebelah kiri.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam dengan lebih kurang 30 centimeter dan pakaian korban," ujarnya.
Situmorang mengungkapkan bahwa korban ingin merebut anak tersebut dari mantan istrinya. Selain itu pelaku juga sudah sering membuat keributan jika bertemu dengan mantan istrinya.
"Memang sudah sering mantan mantunya ini mau mengambil cucunya dan sering membuat ribut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Polres Muara Enim dan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegasnya.
(csb/csb)