Asep (29) tega menghabisi nyawa kedua orang tuanya, Abastiar dan Sainona. Warga Musi Rawas itu tewas mengenaskan dengan luka bacok dan hantaman benda tumpul.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi menjelaskan, peristiwa pembantaian oleh anak terhadap kedua orang tuanya itu, bermula ketika sebelum kejadian Asep hendak meminta kepada sang ibu agar dibelikan rokok.
"Berawal pelaku meminta untuk dibelikan rokok kepada ibu kandung pelaku (korban), namun tidak dibelikan," kata AKBP Andi kepada detikSumbagsel, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu di saat bersamaan, Abastiar tiba di rumah karena baru pulang bekerja. Karena kesal kehendaknya tak dituruti ibunya, Asep pun sontak kesal. Tiba-tiba Asep langsung mengambil sebilah parang di rumahnya.
"Kemudian dengan parang panjang itu pelaku. langsung membacok ayahnya. Di mana saat itu korban Abasatiar baru pulang dari bekerja. Setelah membacok Abasatiar, pelaku pun membacok ibunya," terangnya.
Saat aksi pembacokan terjadi, emosi Asep diduga semakin menjadi sehingga Asep membacok ayah dan ibunya itu berulang kali dengan membabi buta.
"Pelaku membacok kedua korban dengan berulang kali," katanya.
Kedua korban pun tak berdaya karena menderita sejumlah luka bacok di sekujur tubuh mereka hingga Leher nyaris putus. Melihat korban masih bernyawa, Asep yang tak puas lalu mengambil kayu berujung runcing yang ada di rumah tersebut dan kembali menghantamkan kayu itu ke kedua korban hingga akhirnya tewas.
"Karena diduga belum puas, pelaku lalu mengambil sebuah buah kayu yang ada di dalam rumah dan langsung memukulkan dan menusukkan kayu tersebut kepada kedua korban. Kedua korban pun meninggal dunia akibat kejadian itu," terangnya.
Warga setempat yang mengetahui ada keributan di rumah korban, langsung bergegas berdatangan. Pelaku yang diduga ODGJ itu akhirnya diamankan oleh warga setempat.
"Mendapat laporan itu anggota langsung menuju ke TKP dan pelaku segera diamankan oleh anggota ke Polres Musi Rawas guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas kejadian ini, Asep yang kini diamankan sementara dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, sembari polisi akan melakukan observasi kejiwaan Asep dan menunggu hasilnya.
Dari pengungkapan itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah senjata tajam jenis parang panjang, sebuah kayu berujung runcing, sebuah hanger, parang beserta sarung dan rambut korban.
(mud/mud)