Satu dari dua pelaku begal bersenpi di Palembang yakni Rudiansyah (42), ternyata residivis kasus narkoba. Pelaku juga diketahui baru keluar dari penjara pada 16 Desember 2023.
Rudiansyah mengatakan bahwa dia ditahan selama 7 tahun 4 bulan atas kases kepemilikan narkoba seberat 1/4 kg.
"Saya baru keluar penjara bulan Desember tanggal 16 kemarin karena kasus narkoba 1/4 kg. Kemarin di tahan selama 7 tahun 4 bulan," ujarnya, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan senjata api yang dimilikinya, Rudiansyah mengaku bahwa senjata api rakitan jenis revolver tersebut dibelinya di daerah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada tahun 2016.
"Saya beli pistolnya di Cengal seharga Rp 2 juta. Saya beli pas tahun 2016, belum pernah saya pakai untuk nembak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rudiansyah (42) dan Yusmansyah (31) diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang. Mereka diringkus saat hendak melakukan aksi pembegalan kembali di Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Minggu (31/12/2023) malam.
Aksi begal yang dilakukan dua pelaku ini pun terekam CCTV. Dalam rekaman itu memperlihatkan aksi kedua pelaku membegal dengan menggunakan senjata api hingga viral di media sosial.
"Bermula dari kegiatan hunting yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidoni. Kemudian mereka mencurigai kedua pelaku yang berboncengan di mana saat itu mereka sedang membuntuti pengendara lain. Sempat terjadi perlawanan namun ke empat anggota patroli tersebut berhasil meringkus kedua pelaku. Saat dicek, di dalam salah satu tas milik pelaku ditemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono pada Jumat (5/1/2024).
Kombes Harryo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi pembegalan yaitu di Jalan Lunjuk Jaya pada Senin (25/12/2023) pukul 16.20 WIB, dan di Jalan Putri Kembang Dadar di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (29/12/2023) pukul 13.00 WIB.
Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Polsek Ilir Barat I Palembang dibantu Satreskrim Polrestabes Palembang kembali melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil meringkus tiga orang penadah barang curian motor dari dua tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka bernama Megi (43) warga Desa Pelampang Kabupaten Muara Enim, Herdiansyah (47) warga Desa Tambangan Kelekar Kabupaten Muara Enim, dan Sandy Putra (29) warga Dusun II Desa Ibul Kabupaten Muara Enim.
"Mereka merupakan sindikat curas antar lintas kabupaten atau kota. Kedua tersangka utama yaitu Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutornya, lalu sepeda motor dilempar ke ketiga tersangka di Kabupaten Muara Enim," jelasnya.
(csb/csb)