Polisi berhasil menghentikan aksi begal sadis bersenjata api terhadap dua pelajar di Prabumulih, Sumatera Selatan. Carlis (27) terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas dan kabur saat dilakukan penangkapan.
"Iya benar, pelaku tersebut terpaksa kita berikan tindak tegas terukur (ditembak), karena saat akan kita tangkap dia mencoba melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Dimas Suprayitno dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, Carlis merupakan target kepolisian atas kasus begal sadis bersenpi terhadap dua pelajar di wilayah hukum Polres Prabumulih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari catatan kita sementara ini ada dua korban yang melapor telah menjadi korban aksi kejahatan pelaku tersebut," katanya.
Aksi pertama dilakukan Carlis terhadap seorang pelajar inisial PS (16). Pembegalan yang dialami PS itu, terjadi di Jalan TPA Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada 2 Oktober 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Korban pertama mengalami kerugian kehilangan handphone miliknya dan sang pacar yang dibawa kabur oleh pelaku ini," kata Dimas.
Selanjutnya, aksi kedua pelaku terhadap pelajar wanita berinisial PA. Dia dibegal pelaku saat berada di lokasi yang sama dengan korban sebelumnya.
Peristiwa itu terjadi hanya berselang satu hari, tepatnya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. "Korban yang kedua ini dibegal dengan cara motornya diambil paksa oleh pelaku. Di mana dalam jok motor itu juga terdapat surat-surat motor dan dompet korban," katanya.
Dari kedua laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku dan mengendus keberadaan tengah bersembunyi di rumahnya di Jalan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Anggota pun bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, pada Kamis (16/11) kemarin untuk menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku kita tetapkan tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
(mud/mud)