Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pembegalan menggunakan senjata api di Palembang dan viral di media sosial. Kini kedua pelaku telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku bernama Rudiansyah (42) dan Yusmansyah (31) telah diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang. Mereka diringkus saat hendak melakukan aksi pembegalan kembali di Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Minggu (31/12/2023) malam.
"Bermula dari kegiatan hunting yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidoni. Kemudian mereka mencurigai kedua pelaku yang berboncengan di mana saat itu mereka sedang membuntuti pengendara lain. Sempat terjadi perlawanan namun ke empat anggota patroli tersebut berhasil meringkus kedua pelaku. Saat dicek, di dalam salah satu tas milik pelaku ditemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono pada Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kombes Harryo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut sudah dua kali melakukan aksi pembegalan yaitu di Jalan Lunjuk Jaya pada Senin (25/12/2023) pukul 16.20 WIB, dan di Jalan Putri Kembang Dadar di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (29/12/2023) pukul 13.00 WIB.
Setelah kedua pelaku ditangkap, diketahui bahwa mereka merupakan sindikat jaringan curas (pencurian dengan kekerasan) spesialis pencurian motor yang memiliki jaringan di luar kota.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku merupakan sindikat jaringan curas yang memiliki jaringan di luar kota yang mana di sana sudah ada penadah hasil curian motor tersebut," jelasnya.
Kemudian anggota Polsek Ilir Barat I Palembang dibantu Satreskrim Polrestabes Palembang kembali melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil meringkus tiga orang penadah barang curian motor dari dua tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka bernama Megi (43) warga Desa Pelampang Kabupaten Muara Enim, Herdiansyah (47) warga Desa Tambangan Kelekar Kabupaten Muara Enim, dan Sandy Putra (29) warga Dusun II Desa Ibul Kabupaten Muara Enim.
"Mereka merupakan sindikat curas antar lintas kabupaten atau kota. Kedua tersangka utama yaitu Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutornya, lalu sepeda motor dilempar ke ketiga tersangka di Kabupaten Muara Enim," jelasnya.
Atas aksi pembegalan tersebut, pelaku Rudiansyah dan Yusmansyah dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, tiga penadah motor curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(des/des)