Pasutri Tersangka Penipuan Investasi DO Sawit di Jambi Ditetapkan DPO

Jambi

Pasutri Tersangka Penipuan Investasi DO Sawit di Jambi Ditetapkan DPO

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jan 2024 19:19 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Polda Jambi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pasutri pemilik CV Karo-Karo Asli Raja Singa dan Marlina, dalam kasus penipuan investasi DO sawit. Status DPO itu dikeluarkan usai keduanya ditetapkan tersangka dan mangkir sejak proses penyelidikan awal laporan tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa surat penerbitan DPO terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.

"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka (pemilik CV Karo-Karo) dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda lainnya," kata Kombes Andri, Jumat (5/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Andri, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda lainnya untuk membantu menangkap kedua tersangka. Dirinya juga mempunyai keyakinan bahwa pasutri pemilik CV Karo Karo itu bisa segera diamankan.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan rekan- rekan di wilayah. Kami juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dua tersangka ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Andri menjelaskan bahwa sejak awal kasus dilaporkan hingga pemanggilan, pemilik CV Karo-karo itu tidak pernah hadir. Dari penyelidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, keduanya sudah tidak berada di Jambi.

"Sudah tidak di Jambi (dua tersangka), dari awal tidak pernah hadir. Prosesnya terus berjalan, pemeriksaan bukti-bukti berjalan terus," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi melapor ke Polda Jambi karena tertipu investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh CV Karo Karo. Ada ratusan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi yang jadi korban penipuan sejak tahun 2022.

Iskandar, salah satu korban menyebutkan bahwa awal mulanya para korban dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 untuk perkilogram buah kelapa sawit. Iming-iming membuat banyak warga yang tertarik.

"Jadi awalnya itu 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," kata Iskandar, Jumat (20/10/2023).

Seiring berjalan waktu, perjanjian keuntungan berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. Para korban yang sudah setahun belakangan berinvestasi sudah sempat merasa keuntungan yang ditawarkan.

Namun, kata Iskandar, pada Agustus 2023 lalu terjadi kemacetan pembayaran dari pihak DO. Bahkan pemilik DO sudah kabur dan menghilang tak ada kabar.

"Awalnya lancarlah. Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads