Tersinggung Usai Dibentak, Angga Aniaya Salim Pakai Parang Lukai Tangan

Sumatera Selatan

Tersinggung Usai Dibentak, Angga Aniaya Salim Pakai Parang Lukai Tangan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jan 2024 23:31 WIB
Kapolresta Palembang memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan Angga
Foto: M Rizky Pratama
Palembang -

Angga (21), pelaku penganiayaan Salim (33) di depan minimarket Gandus, Palembang sudah diamankan polisi. Satu pelaku bernama Jodi (25), masih diburu polisi.

Salim, korban penganiayaan juga diamankan polisi karena kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono langsung memimpin konferensi pers di Polsek Gandus, Jumat (5/1/2024). Kepada polisi, Angga mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal sudah dibentak korban saat ia dan rekannya bertanya tentang keberadaan korban di TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga menjelaskan, saat kejadian korban datang ke lokasi sendirian, kemudian Angga dan Jodi yang merupakan penjaga gerobak di wilayah tersebut bertanya ke korban secara baik-baik. Namun korban menanggapi para pelaku dengan nada emosi dan kasar.

Karena tersinggung dan kesal, Angga pun pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa parang kemudian menyerang korban.

ADVERTISEMENT

"Saya nanyain dia (Salim) ngapain disini, terus dia malah menjawab dengan nada membentak 'terserah aku, apa urusan kau', karena kesal saya pulang untuk membawa parang. Pas ketemu lagi, saya bacok dia pake parang," kata Angga.

Sementara Kombes Harryo menjelaskan, Salim berada di lokasi kejadian karena sedang menunggu jemputan dan akhirnya bertemu dengan kedua pelaku. Kemudian berujung pada aksi pengeroyokan menggunakan sajam oleh kedua pelaku.

"Si Salim ini ke lokasi karena menunggu jemputan, pas ketemu dengan kedua pelaku akhirnya terjadilah cekcok hingga pelaku Angga dan Jodi menyerang Salim menggunakan parang," katanya.

Karena terluka di bagian tangannya, Salim pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Gandus. Namun setelah dilakukan perawatan pertama, Salim tiba-tiba melarikan diri dari rumah sakit.

"Saat sedang dilakukan perawatan pertama di rumah sakit, tiba-tiba korban bernama Salim ini pergi dari rumah sakit tanpa memberitahu pihak rumah sakit. Ini yang membuat kami curiga dengan si Salim ini," katanya.

Setelah beberapa hari, kata dia, orang tua Salim datang ke Polsek Gandus untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban bernama Salim ini merupakan seorang DPO tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya kami menetapkan Salim dari korban penganiayaan menjadi pelaku kasus penggelapan motor dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Salim, pria yang sempat viral mengaku motornya dibegal padahal dikeroyok 2 pelaku, kini malah ditangkap polisi. Salim yang juga tercatat sebagai residivis itu ternyata merupakan pelaku DPO Polsek Gandus di kasus penggelapan sepeda motor.

"Iya yang bersangkutan (Salim) itu kan ada laporannya di kita, jadi dia juga kita tangkap," kata Kapolsek Gandus Palembang, AKP Irwan Sidik dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (5/1/2023).

Menurut Irwan, Salim sudah melapor ke Polsek usai diberikan tindakan medis atas luka bacok yang dia derita pada Selasa (2/1/2023). Setelah laporan terkait pengeroyokan yang dialaminya diterima polisi, Salim pun diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.

"Setelah melapor yang katanya dia dibegal padahal sebenarnya dia itu dikeroyok, dia kita perbolehkan pulang ke rumahnya, sembari kita menyelidiki laporan terhadap dia yang ada di kita, karena dia juga merupakan residivis," katanya.

Lalu, setelah Salim pulang dan berselang satu hari polisi pun merampungkan penyelidikan kasus penggelapan motor yang ternyata dilakukan Salim ke seorang warga. Pada Rabu (3/1), polisi kembali mendatangi kediaman Salim untuk menangkapnya, dengan memberitahu ke pihak keluarganya terlebih dahulu.

"Berselang sehari dari dia melaporkan pengeroyokan itu, anggota kita pun mendatangi kediamannya, memberitahukan ke keluarganya bahwa dia telah terlibat penggelapan motor dan akan dilakukan proses hukum, setelah itu dia langsung kita bawa ke Polsek," kata Irwan.

Salim yang mengakui perbuatannya telah menggelapkan motor warga itu, kini ditetapkan tersangka atas tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

"Sekarang dia sudah tersangka, sudah kita tahan atas kasus 372 tersebut," jelas Kapolsek.




(dai/dai)


Hide Ads