Polda Jambi kembali menggerebek lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam penggerebekan itu, 4 orang pekerja hingga pemilik diamankan polisi.
Adapun 4 orang yang diamankan yakni pemilik sumur minyak berinsial TO, dan pemolot (penambang minyak ilegal) berinisial AR, BH, dan MH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Ilegal Drilling dari Ditreskrimsus Polda Jambi. Adapun lokasi sumur yang ditindak petugas itu ialah di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
"Benar, pada 2 Januari lalu, Tim Sus Ilegal Drillinh Polda Jambi mengamankan 4 orang," katanya, Kamis (4/1/2024).
Mulia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan 4 pemolot yang sedang bekerja.
"Setibanya di lokasi, personel tim sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," jelasnya.
Mulia menambahkan, selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti 2 unit motor untuk memolot warna hitam tanpa nopol, 2 buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tambang.
Kemudian, 2 buah katrol dan 2 jeriken berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. Sementara, untuk lokasi sumur minyak tersebut sudah ditutup dan diberi garis polisi.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
(csb/csb)