Polda Jambi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, 4 Orang Diamankan

Jambi

Polda Jambi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, 4 Orang Diamankan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jan 2024 23:59 WIB
Tim Sus Polda Jambi gerebek sumur minyak ilegal di Batanghari
Foto: Tim Sus Polda Jambi gerebek sumur minyak ilegal di Batanghari (Dok Polda Jambi)
Batanghari -

Polda Jambi kembali menggerebek lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam penggerebekan itu, 4 orang pekerja hingga pemilik diamankan polisi.

Adapun 4 orang yang diamankan yakni pemilik sumur minyak berinsial TO, dan pemolot (penambang minyak ilegal) berinisial AR, BH, dan MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Ilegal Drilling dari Ditreskrimsus Polda Jambi. Adapun lokasi sumur yang ditindak petugas itu ialah di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.

"Benar, pada 2 Januari lalu, Tim Sus Ilegal Drillinh Polda Jambi mengamankan 4 orang," katanya, Kamis (4/1/2024).

ADVERTISEMENT

Mulia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan 4 pemolot yang sedang bekerja.

"Setibanya di lokasi, personel tim sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," jelasnya.

Mulia menambahkan, selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti 2 unit motor untuk memolot warna hitam tanpa nopol, 2 buah pipa canting besi, 2 buah rol tali tambang.

Kemudian, 2 buah katrol dan 2 jeriken berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. Sementara, untuk lokasi sumur minyak tersebut sudah ditutup dan diberi garis polisi.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads