Polda Lampung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Joki CPNS Kejaksaan

Lampung

Polda Lampung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Joki CPNS Kejaksaan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jan 2024 16:20 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Bandar Lampung -

Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus Joki CPNS Kejaksaan 2023. Tersangka baru juga merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo saat dikonfirmasi detikSumbagsel mengatakan penetapan tersangka baru ini dilakukan Rabu (3/1/2024).

"Ada satu lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka kasus Joki CPNS Kejaksaan. Inisial CZPA yang juga mahasiswa ITB," katanya, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Dony, tersangka baru ini berdasarkan Laporan Polisi yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Dari laporan baru, kami lakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Disinggung perannya, Dony menyebutkan CZPA memiliki peran sama seperti RDS yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka.

"CZPA ini mempunyai peran yang sama dengan RDS. Perannya sebagai joki," terang Dony.

CZPA juga dikenakan pasal yang sama dengan RDS yakni Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads