17 Kg Ganja Asal Sumut Gagal Diselundupkan ke Babel, 2 Kurir Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

17 Kg Ganja Asal Sumut Gagal Diselundupkan ke Babel, 2 Kurir Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jan 2024 15:01 WIB
17 paket berisi Ganja seberat 17 kilogram diamankan polisi berikut kardus dan koper.
Foto: Dok Polsek Sukarami
Palembang -

Polsek Sukarami menggagalkan penyeludupan 17 kilogram ganja ke Bangka Belitung di Palembang, Sumatera Selatan. Ganja asal Sumut itu ditemukan polisi dari dua kurir lintas provinsi yang sudah diamankan dan kini menjadi tersangka.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade mengatakan, adapun identitas kedua pelaku yakni, Delisma (46) warga Lumban Dolok Siabu, Kecamatan Mandailing Natal, Sumut dan Heries (40) warga Lorong Pepaya, Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Palembang.

"Iya benar, kedua pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka itu telah tertangkap tangan hendak melakukan penyelundupan ganja tersebut ke Babel," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikang, Delis dan Heries hari ini ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Hal itu, katanya, setelah pihaknya menangkap keduanya saat sedang berada di wilayah Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami pada Minggu (31/12/2023) pagi.

"Dari hasil pendalaman kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah yang mana motifnya buat dijual kembali dan mau dibawa ke Bangka Belitung," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ikang pun menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mendapat informasi akan terjadi penyeludupan ganja tersebut dalam jumlah besar yang akan transit di Palembang. Ganja itu dikemas dengan 9 paket yang dsimpan di koper dan 8 paket di simpan di kotak kardus.

"Sekitar pukul 08.00 WIB di hari tersebut, pelapor mendapatk informasi adanya koper dan kardus yang berisi ganja di TKP Jalan Halim milik dari tersangka Haries. Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung melakukan penagkapan hingga penggeledahan terhadap tersangka," jelasnya.

Dari pengakuan Heries ke polisi, dia hanya disuruh oleh pelaku BN (DPO) untuk menerima ganja tersebut dari tersangka lain, Delis yang membawa ganja itu dari Sumut untuk transit di Palembang. Kemudian mengantarkan ke wilayah Provinsi Bangka Belitung.

"Dari tersangka Heries rencananya nanti akan ada yang mengambil lagi. Dia mengaku diberi upah sebanyak 7 paket ganja dari total 17 paket ganja yang dikirimkan itu," katanya.

"Sedang dari pengakuan tersangka Delisma, bahwa ia disuruh membawa narkotika tersebut dari Mandailing Natal oleh DPO, tujuan Palembang dengan biaya selama perjalanan Rp 1,5 juta namun untuk biaya upahnya ia sendiri belum tahu," katanya.

Dari penangkapan itu, Delis dan Heries berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menyita 17 kilogram ganja, polisi juga menyita 4 unit hp dan motor Beat BG 4306 AEG.

"Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan. Saat ini kita masih mendalami dan melakukan lidik terkait siapa pengirim dan penerima barang tersebut," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads