Dinginnya James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian Lalu Diletakkan di Teras

Regional

Dinginnya James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian Lalu Diletakkan di Teras

M Bagus Ibrahim - detikSumbagsel
Minggu, 31 Des 2023 23:30 WIB
suami bunuh dan mutilasi istri di kota malang
Rumah lokasi James bunuh dan mutilasi istrinya di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim)
Palembang -

Aksi James Loodewky Tomatala (61) sadis dan dingin. Ia membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55) menjadi 10 bagian. Potongan tubuhnya lalu ditaruh dalam ember dan diletakkan di teras rumah.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Serayu RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban tewas usai dipukul dan dicekik oleh sang suami.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Mulanya kedua orang tersebut terlibat cekcok di kediamannya Jalan Serayu nomor 6.

"Mereka cekcok pada sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian, tersangka memukul kepala korban menggunakan tangan dan dilanjutkan dengan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya kepada awak media dilansir detikJatim, pada Minggu (31/12/2023).

Setelah itu, tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian. Potongan tubuh Made Sutarni ditaruh di ember yang diletakkan di teras.

James Serahkan Diri

Perbuatan keji tersebut baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut langsung datang ke rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat kami masuk melihat tidak ada tanda-tanda kehidupan. Korban ditemukan dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian. Bagian tubuh ditemukan di ember halaman rumah," terangnya.

"Jenazah saat ini sudah dibawa ke RSSA Malang dan akan dilakukan autopsi. Kini masih menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) ada di Bali," sambungnya.

Selain mengevakuasi jenazah korban, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Terkait kronologi kapan dugaan pasal 340 KUHP masih dalam penyidikan lebih lanjut," tandas Danang.




(mud/mud)


Hide Ads